TINTAINFORMASI.COM, OKI —
Insiden pelarangan peliputan yang dialami awak media oleh seorang oknum karyawan PT. Kelantan Sakti berbuntut panjang. Oknum karyawan berinisial T, yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan yang berlokasi di Jalan Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan nada tegas melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas apapun di lingkungan perusahaan.
“Tidak boleh memfoto, dan mendokumentasikan kegiatan apapun, sebelum ada izin dari perusahaan,” ucap T kepada awak media pada Jumat (24 Oktober 2025). Pernyataan ini sontak membuat awak media merasa terkejut dan kecewa.
Dari Jakarta, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, saat diminta menanggapi perihal tersebut, menyayangkan tindakan oknum karyawan PT. Kelantan Sakti dan menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Tindakan menghalang-halangi atau melarang wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi adalah jelas melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pers,” tegas Alfan Sari. Ia menambahkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut, Alfan Sari menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. “Ancaman pidananya cukup serius, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.
Sikap PT. Kelantan Sakti yang terkesan menutup diri dari media menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Ada apa sebenarnya di balik tembok perusahaan tersebut? Mengapa mereka begitu takut untuk diliput oleh media?
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak manajemen PT. Kelantan Sakti terkait insiden pelarangan peliputan ini. Awak media masih menunggu konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (Tim/Red)

