Tintainformasi.com, Lampung —
Mencuatnya kabar bahwa selama tujuh tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung telah memangkrakkan puluhan unit bus bantuan Kementerian Perhubungan, mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Jum’at (24/10/2025) pagi, BPK menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi 23 unit bus mangkrak yang berada di pelataran belakang Kantor Dishub Lampung di Sabah Balau.
Menurut sumber awak media, cukup lama tim BPK melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bus. Sebelumnya, tim BPK mengadakan pertemuan dengan Kepala Dishub Bambang Sumbogo di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, bertahun-tahun puluhan aset Pemprov Lampung berupa bus bantuan dari Kementerian Perhubungan dibiarkan mangkrak. Tiada manfaat sama sekali. Hanya menunggu menjadi besi tua.
Menurut penelusuran awak media Selasa (21/10/2025) lalu, terdapat 23 unit bus yang ditempatkan di pelataran belakang Kantor Dishub Lampung, di Sabah Balau, tersebut. Ironisnya, hanya empat unit saja yang mesinnya masih bisa dihidupkan.
Diketahui, puluhan unit bus itu bantuan dari Kementerian Perhubungan di era Gubernur Ridho Ficardo, sekitar tahun 2018. Mendapat bantuan sarana transportasi demikian banyak, justru membuat Dishub kebingungan.
Sumber di Dishub Lampung mengatakan, dengan alasan ketiadaan biaya operasional maka Kadishub Bambang Sumbogo memilih “mengandangkan” 23 unit bus itu.
Dipastikan, selain saat ini 19 unit bus -dari 23 unit- tersebut tidak bisa dihidupkan lagi mesinnya -karena telah tujuh tahun mangkrak-, seluruhnya juga mati pajak.
Meski begitu, menurut penelusuran, ada beberapa bus yang selama ini diam-diam disewakan, dan tentu saja dibawah tangan.
“Biasanya dari sekolahan yang sewa. Buat bawa muridnya rekreasi ke laut dan sebagainya,” kata seorang ASN Dishub Lampung.
Berapa biaya sewanya? “Denger-denger sih sekitar Rp1 juta sewa seharinya. Tapi nggak jadi pendapatan kantor itu,” lanjut dia.
Diketahui, belakangan masalah pengelolaan aset di Dishub menjadi sorotan. Apalagi setelah terungkap bahwa bukan hanya aset tanah seluas 112 hektar di dekat Bandara Radin Inten II saja yang menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi ada lima lainnya. Yaitu:
- Tanah seluas 4.355 m2 di Desa Taman Sari, Pesawaran.
- Tanah seluas 1.690 m2 di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
- Tanah seluas 18.010 m2 di Terminal Mulyojati, Metro.
- Tanah seluas 450 m2 di Pahoman, Bandarlampung.
- Tanah seluas 2.976 m2 di Kemiling, Bandarlampung.
Diapakan selama ini aset daerah itu? Menurut data target dan realisasi yang dikirimkan Kepala Dishub kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung hari Senin (20/10/2025) lalu, aset berupa tanah tersebut semuanya disewakan.
Aset tanah seluas 1.124.344 m2 di Desa Branti Raya, Natar, Lampung Selatan, yang disewakan kepada 91 orang seluas 54.552 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 sebesar Rp163.656.000. Sampai Oktober 2025 ini retribusi yang sudah masuk Rp40.080.000.
Aset tanah di Desa Taman Sari, Pesawaran, seluas 4.355 m2, yang disewa oleh tiga orang seluas 569 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 Rp11.380.000. Tanah di Tanjung Bintang dari luas 1.690 m2, dicatatkan disewa oleh satu orang seluas 30 m2 saja, senilai Rp600.000 baik di tahun 2024 maupun 2025.
Lalu tanah di Terminal Mulyojati, Metro. Dari luas 18.010 m2 yang disewa oleh 10 orang seluas 681,92 m2, dengan realisasi retribusi tahun 2024 Rp12.386.400, dan sampai Oktober 2025 terealisasi Rp6.298.400. Aset tanah di Pahoman yang disewa oleh tiga orang hanya 111 m2 dari 450 m2. Realisasi retribusi di tahun 2024 dan 2025 sama, Rp2.220.000.
Sedangkan aset tanah di Kemiling seluas 2.976 m2 yang disewa oleh 10 orang seluas 402 m2, retribusi yang sudah didapatkan di tahun 2024 dan 2025 senilai Rp8.040.000.
Yang patut menjadi catatan, Kepala Dishub menuliskan target retribusi pemakaian kekayaan milik daerah tahun 2024 yang dikelolanya Rp400.000.000 dengan realisasi Rp198.282.400. Sementara target tahun 2025 turun drastis, hanya Rp167.870.200 dengan realisasi hingga Oktober di angka Rp57.238.400.
Data target dan realisasi retribusi tahun 2024 yang disampaika n Kepala Dishub itu berbeda dengan data Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Diketahui, pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 target retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Dishub sebesar Rp342.340.000. Namun pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, Dishub mencantumkan target Rp400.000.000.
Pun dalam realisasi. Bila pada LKPD yang ditandatangani Gubernur Mirza dan dikuatkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, realisasinya Rp110.210.600, pada data yang dikirimkan kepada Ketua Komisi IV, realisasinya dituliskan senilai Rp198.282.400.
Dari perbedaan data realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah yang disampaikan Dishub tersebut, terdapat selisih Rp88.070.800.
(Team red)



