Bandar LampungBERITA

“SK PPPK Tahap II Jadi Polemik , DPP KPAI-RI Nilai Pernyataan Kepala BKD Lampung Membingungkan Publik”

67
×

“SK PPPK Tahap II Jadi Polemik , DPP KPAI-RI Nilai Pernyataan Kepala BKD Lampung Membingungkan Publik”

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung, 3 Oktober 2025 – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui BKD terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II yang hanya berlaku 1 tahun menimbulkan kontroversi. DPP Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI-RI) menilai kebijakan ini menunjukkan perlakuan berbeda yang tidak adil dibanding PPPK Tahap I, yang mendapat SK kontrak 5 tahun.

Ketua DPP KPAI-RI menegaskan, pernyataan Kepala BKD Lampung bahwa “tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara Tahap I dan II” justru membingungkan publik. “Faktanya jelas berbeda. Tahap I mendapatkan kepastian kerja dan jaminan finansial selama 5 tahun, sementara Tahap II hanya 1 tahun. Bagaimana bisa dikatakan sama?” tegasnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

KPAI-RI menilai alasan evaluasi kinerja yang dikemukakan BKD tidak masuk akal. PPPK Tahap II adalah aparatur penuh waktu, bukan paruh waktu. Kontrak 1 tahun justru Berpotensi melemahkan semangat kerja dan mengurangi kepastian hukum, padahal regulasi ASN sudah mengatur sistem evaluasi kinerja secara periodik.

Regulasi jelas mendukung kontrak lebih panjang. PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 mengatur masa kerja PPPK paling sedikit 1 tahun dan bisa diperpanjang, sementara PP No. 49 Tahun 2018 memberi keleluasaan bagi instansi menetapkan jangka waktu sesuai kebutuhan jabatan. Kontrak 5 tahun untuk PPPK Tahap I sah secara regulasi, sementara kontrak 1 tahun untuk Tahap II juga diperbolehkan. Namun, perbedaan durasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait perlakuan yang adil dan kepastian kerja bagi aparatur, karena jangka waktu kontrak berpengaruh pada jaminan finansial dan kepastian hukum pegawai.

DPP KPAI-RI juga menekankan bahwa kebijakan berbeda perlakuan ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), yang menjamin kesetaraan hukum dan hak atas pekerjaan layak bagi seluruh warga negara.

“Kami mendesak Gubernur Lampung untuk menyamakan kontrak Tahap II dengan Tahap I, maksimal 5 tahun . Selain itu, kami menilai Kepala BKD belum optimal dalam menangani pengangkatan PPPK, sehingga Gubernur perlu mempertimbangkan penggantian jabatan tersebut,” tegas Ketua KPAI-RI.

Lebih jauh, KPAI-RI siap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Langkahnya termasuk advokasi, konsolidasi, dan pelaporan ke Ombudsman RI atau pemerintah pusat bila tuntutan tidak direspons. “Kami juga siap menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Lampung atau BKD sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku, jika suara keadilan bagi PPPK Tahap II terus diabaikan,” pungkasnya.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!