BERITAHUKUM & KRIMINALJambiMerangin Jambi

SPBU 24.373.80 Merasa Kebal Hukum Karena Diduga Milik Bupati Merangin H M Syukur

515

Tintainformasi.com, Merangin Jambi, 21 Oktober 2025 — “Ngecor” BBM solar di SPBU adalah aktivitas ilegal untuk mengisi BBM solar subsidi ke dalam wadah atau tangki modifikasi secara berulang-ulang, sering kali dengan bekerja sama dengan oknum di SPBU, dan dapat menimbulkan masalah seperti kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, tindakan ini berpotensi melanggar hukum.
Kolusi:
Kegiatan ini diduga sering melibatkan kerja sama dengan pihak SPBU yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi transaksi ini dengan imbalan tertentu.
Modus operandi:
SPBU bekerja sama dengan Pelaku mengisi BBM solar subsidi ke dalam tangki tambahan pada kendaraan atau menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) 24.373.80 yang berada di simpang Limbur kecamatan Pamenang Barat , kabupaten Merangin diduga tidak tepat dalam melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis “Solar Bersubsidi”, diduga petugas mengutamakan kendaraan mobil yang sering dikenal sebagai kendaraan “Pelangsir”.

Hasil pantauan awak media Tinta informasi dilapangan, terlihat jelas kendaraan yang diduga kendaraan langsir sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi, dan ada beberapa kendaraan lainnya sedang antri dibelakangnya menunggu giliran.

Kepada awak media, narasumber yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan aktivitas yang terjadi di SPBU tersebut. Sering terjadi kemacetan akibat antrian mobil yang cukup panjang. kegiatan tersebut diduga kerjasama antara Pelangsir dan Sekurity yang bertugas di SPBU tersebut. Kegiatan Ilegal tersebut diduga dilakukan dengan modus menjual BBM subsidi Jenis Solar ke pihak Pelangsir, seolah-olah mereka sudah kebal hukum.

Pengelola SPBU saat di konfirmasi awak media mengatakan kalo “SPBU 24.373.80 ini milik bupati Merangin H.M Syukur”, ucap karyawan SPBU.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan/ atau denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 53 dan 55 UU Migas dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Sanksi administratif, seperti penghentian penyaluran atau pencabutan izin, juga dapat diberikan SPBU yang terbukti melanggar.

Sanksi pidana

Hukuman penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling tinggi Rp.60 miliar.
Dasar hukum: Pasal 55 UU Migas dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Sanksi administratif untuk SPBU
Peringatan: Teguran tertulis diberikan kepada SPBU yang melanggar.
Penghentian penyaluran: Pelanggaran dapat mengakibatkan penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi (misalnya, selama 1 bulan).
Pencabutan izin: Jika pelanggaran terus berulang, izin penyaluran dapat dicabut secara permanen.
Tidak diberikan penugasan: SPBU yang terindikasi curang tidak akan diberikan penugasan untuk menyalurkan BBM bersubsidi di masa mendatang.

(Team.red)

Exit mobile version