Bandar LampungBERITA

Tak Jadi Dinikahi, Wanita di Bandar Lampung Malah Dituduh Gelapkan Mobil

51
×

Tak Jadi Dinikahi, Wanita di Bandar Lampung Malah Dituduh Gelapkan Mobil

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa itu sangat menggambarkan kondisi seorang wanita di Bandarlampung.

CIF harus menelan pil pahit usai putus dari tunangannya, EGP. Siapa sangka CIF dilaporkan mantan tunangannya, EGP ke polisi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dia dituduh menggelapkan mobil Toyota Yaris yang dikreditnya bersama EGP. Bahkan, sejak 19 September 2025, CIF ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung.

Ibunda CIF yang berinisial ID menuturkan, sebelum pertunangan, anaknya dan pacarnya membeli mobil secara kredit dengan uang muka (DP) Rp50 juta pada Mei 2021.

“Mobil itu atas nama anak saya. Katanya itu buat hadiah atas pertunangan mereka. Kalau DP nya pakai uang saya Rp50 juta,” kata ID, Senin (13-10-2025).

Meski demikian, mobil tersebut hanya satu pekan di rumah mereka. Selebihnya, mobil itu digunakan oleh orangtua EGP.

“Mobilnya cuma satu minggu di rumah. Habis itu dipinjam oleh pihak laki-laki dan dipakai orangtua tunangan anak saya. Karena tunangan anak saya kan kerja di pelayaran, tidak di sini,” tuturnya.

Kemudian, CIF dan EGP bertunangan pada Maret 2022. Selama masa pertunangan, EGP membayar cicilan mobil dengan cara mengirimkan uang kepada CIF.

Lalu, dia melanjutkan, pada Oktober 2024, hubungan keduanya pun berakhir, tanpa adanya pertemuan keluarga.

“Enggak ada dateng ke rumah, cuma tahunya sudah putus. Memang sebelum putus hubungan mereka sudah menjauh,” tuturnya.

Ironisnya, CIF justru dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penggelapan mobil. Padahal, mobil tersebut sampai saat ini masih digunakan oleh orangtua EGP.

“Anak saya dilaporkan penggelapan tapi enggak tahu apa yang digelapkan. Karena mobilnya masih sama mereka, cuma surat-suratnya saja di kami,” ungkapnya.

Setelah sekitar tiga kali menjalani pemeriksaan, CIF oun ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Keluarganya sempat mengajukan penangguhan namun ditolak.

Selain itu, ID juga sempat menemui orangtua EGP untuk meminta maaf. Namun, ibunya EGP mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran kepada CIF.

ID juga dimintai uang Rp150 juta untuk melunasi mobil tersebut yang sudah menunggak lebih kurang 10 bulan.

“Kan untuk melunasi itu Rp200 juta, saya diminta Rp150 juta dan mereka Rp50 juta. Tapi mereka tetap tidak mau mengeluarkan anak saya,” ungkapnya.

“Tapi mobil itu sudah lunas. Sudah saya lunasi sendiri Rp200 juta. BPKB-nya ada sama saya, cuma mobilnya masih sama mereka,” tambahnya.

Walau begitu, saat ini CIF masih ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Padahal status tersangkanya terkesan dipaksakan.

ID juga menempuh jalur hukum untuk membebaskan CIF dari tuduhan melalui gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sementara, Muhammad Ali selaku Kuasa Hukum CIF menduga perkara tersebut terkesan dipaksanakan.

Terlebih, menurut Ali, mobil yang menjadi objek sengketa adalah milik kliennya.

“Kami menduga seolah-olah perkara ini dipaksakan. Karena menurut kami terkait objek yang dijadikan perkara adalah milik klien kami yang ditahan di Polresta,” kata Ali.

“Berdasarkan kutipan alat bukti berupa BPKB, STNK dan kontrak kredit itu jelas milik klien kami,” tambahnya.

Dia pun berharap, penyidik Polresta Bandarlampung tidak salah dalam menafsirkan persoalan hukum.

“Jangan sampai kasus perdata, karena dipaksakan sehingga pihak penyidik tidak netral. Jangan sampai orang terhukum dirampas haknya tanpa tahu persoalannya,” sebutnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan upaya penangguhan penahanan yang dilakukan tak kunjung mendapatkan rekomendasi.

“Karena kami sudah upaya penangguhan sejak tanggal 19 tapi tidak direkomendasi, sedangkan negosiasi tetap berjalan,” jelasnya.

Karena itu, pihak keluarga CIF mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tanjungkarang.

Sayangnya, sidang perdana gugatan tersebut yang dijadwalkan pada 13 Oktober ditunda akibat pihak terlapor tidak hadir.

“Dari pihak Polresta Bandarlampung tidak hadir. Tapi mau dipanggil lagi supaya kedepannya hadir ditanggal 20 Oktober 2025,” tuturnya.

Menurut Ali, kondisi CIF beserta keluarga saat ini sangat terganggu secara psikis maupun kehormatan dan harga dirinya.

“Pasca pembatalan pernikahan sudah menyakiti keluarga CIF. Jadi seolah-olah, diiming-imingi mau dinikahi, dikasih mobil. Faktanya mobil diambil, pernikahan pun batal,” ungkapnya. (**)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!