Tintainformasi.com, Lampung Barat —
Kasus ijon proyek revitalisasi yang membuat 46 kepala sekolah di Lampung Barat (Lambar) tertipu Rp1,4 miliar hendaknya disikapi serius oleh aparat penegak hukum (APH).
“Karena hal tersebut senyatanya telah terjadi dugaan praktik penyuapan oleh ASN dan atau gratifikasi. Mens rea terang benderang, seharusnya APH melakukan penyelidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Minggu (30/11/2025) pagi.
Menurut dia, tidaklah sulit bagi APH dalam menelisik kasus berbau gratifikasi, penyuapan, dan KKN ini. Tinggal kemauan dan kesungguha saja.
“APH harus memeriksa Sekda Lambar, karena asal-muasal persoalan ini ada pada dia. Masalahnya mau atau tidak APH memeriksa yang bersangkutan,” lanjut Gunawan.
Ia mengaku pesimis APH di Lambar -Polres maupun Kejari- mau menangani kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut saya, harus Polda atau Kejati yang turun. Lagian masalah ini tidak perlu ada laporan, mestinya APH langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Dorongan agar APH dari Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki kasus yang melilit 46 kepsek di Lambar ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat & Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.
Menurut dia, peristiwa yang dialami 46 kepala sekolah di Lambar patut dinilai telah memenuhi unsur niat jahat. Karenanya Ditreskrimsus Polda Lampung seharusnya melakukan penyelidikan.
“Kami sangat menyayangkan adanya insiden terkait pungli yang melibatkan 46 kepala sekolah ini. Karena mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih mengakar di Pemkab Lambar,” kata Seno Aji sebagaimana dikutip dari suaralampung.co.id.
Diketahui, mencuatnya kasus dugaan penipuan dan gratifikasi yang merugikan 46 kepsek senilai Rp1,4 miliar itu, justru memposisikan mereka terancam kariernya.
Mengapa begitu? Karena Inspektorat justru menebar ancaman bagi yang melaporkan persoalan ini ke APH, akan dikenai dakwaan suap dan gratifikasi.
Menurut Gunawan Handoko, ancaman Inspektorat Lambar kepada 46 kepsek itu justru menguatkan indikasi keterlibatan Sekda Nukman pada persoalan ini.
“Harusnya Inspektorat mendorong tertipunya 46 kepsek itu melapor ke APH. Tapi faktanya justru mengancam yang melapor ke APH. Ini blunder bagi Inspektorat, karena bisa memenuhi unsur menutupi kasus dugaan pungli dan gratifikasi,” kata Gunawan Handoko.
Ditambahkan, ijon proyek revitalisasi senilai Rp1,4 miliar bukan masalah sederhana. Karena harus diusut juga asal dana yang ditransfer para kepsek tersebut.
“Tidak mungkinlah kepala sekolah transfer antara Rp15 juta sampai Rp50 juta dari uang pribadinya. Pasti pakai uang sekolah atau pinjam sana-sini. Ini semua harus diusut,” ucap Gunawan sambil menyatakan keyakinannya akan besarnya peran Sekda Nukman dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, kronologis penipuan itu bermula ketika Darlin, kepala SDN yang juga Ketua K3S, dipanggil untuk menemui Sekda Nukman di ruang kerjanya.
Saat itu, di ruang kerja Sekda Nukman, Darlin dikenalkan pada seorang pria yang mengaku bernama Yusuf Al Kahfi dengan panggilan Jack.
Sekda Nukman menyatakan kalau Jack adalah pejabat Kementerian yang bisa membantu menurunkan dana bantuan revitalisasi, sepanjang sekolah menyetorkan uang 1% dari nilai proyek yang diajukan.
Tidak berselang lama dari pertemuan di ruang kerja Sekda Nukman, dipandu oleh Sekda, Jack, dan Laznawati dibuatlah grup WA dengan para kepsek yang siap menyetorkan uang.
“Bukti-bukti transfer ke rekening sudah kami berikan ke Inspektorat,” kata salah satu kepsek.
Beberapa kepsek menyatakan, meski tidak ada bukti pihaknya transfer ke rekening atas nama Sekda Nukman, hanya ke rekening atas nama Yusuf atau Lazna, namun mereka mau menyetorkan sejumlah uang karena ada arahan Sekda.
“Dan di dalam grup WA itu jelas sekali akrabnya Yusuf (Jack) dengan Pak Sekda (Nukman), Bu Lazna juga aktif memberikan penjelasan. Saya sudah punya SS-nya,” ucap Darlin.
Sebelumnya Sekda Nukman mengakui jika dirinya yang mengenalkan Jack kepada Ketua K3S dan para kepala sekolah.
Namun ia menyatakan tidak tahu menahu bila ada 46 kepsek yang sudah mentransfer dana hingga Rp1,4 miliar ke Jack.
Sumber awak media di Pemkab Lambar hari Jum’at (28/11/2025) kemarin menyatakan, Bupati Parosil marah besar kepada Sekda Nukman atas terjadinya kasus ini.
“Bupati merintahin Sekda cari jalan keluar persoalan ini sebelum terangkat ke pemerintah pusat,” kata sumber itu. (Team.red)

