BERITAOKISumatera Selatan

OKI dalam Sorotan: Efisiensi Anggaran Atau Pembungkaman Suara Kritis?

26

Tintainformasi.com, Kayuagung — Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menuai sorotan tajam. Di tengah gencarnya wacana efisiensi anggaran, muncul ironi terkait alokasi dana hibah untuk berbagai sektor. Pemkab OKI justru menghilangkan dana hibah bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, serta berencana akan meniadakan anggaran untuk langganan koran media di tahun 2026. Sementara itu, dana hibah untuk partai politik tetap mengalir deras, mencapai ratusan juta rupiah.

Kebijakan ini memicu pertanyaan besar. Mengapa Pemkab OKI lebih memilih untuk mengalokasikan dana hibah yang signifikan kepada partai politik, sementara LSM dan organisasi yang berperan penting dalam pengawasan dan pemberdayaan masyarakat justru diabaikan? Begitu pula dengan media, yang seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik, malah dipangkas habis anggarannya.

Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, mempertanyakan dasar pertimbangan Pemkab OKI dalam menentukan prioritas anggaran. “Di daerah lain, dana hibah untuk LSM dan organisasi media justru diberikan, bahkan jumlahnya cukup signifikan. Mengapa di Kabupaten OKI justru sebaliknya? Sudah bertahun-tahun LSM dan organisasi media di OKI tidak mendapatkan dana hibah,” ujarnya.

Alfan Sari juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah untuk partai politik. Ia meminta Pemkab OKI untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut. “Dana hibah adalah uang rakyat. Penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Ratna Sari, M.Si, menilai kebijakan Pemkab OKI ini sebagai “salah kaprah” dalam menentukan prioritas anggaran. “Seharusnya, Pemkab OKI lebih mengutamakan alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, seperti LSM dan media. LSM dan organisasi memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah. Sementara media berperan sebagai watchdog yang mengontrol jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Dr. Ratna menambahkan, “Kebijakan ini justru menunjukkan bahwa Pemkab OKI lebih mementingkan kepentingan politik jangka pendek daripada kepentingan masyarakat secara luas. Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.”

Ketua LSM Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovi Maitaha, mengecam keras kebijakan Pemkab OKI ini. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat! Bagaimana mungkin Pemkab OKI lebih mementingkan partai politik yang berlangsung selama bertahun-tahun daripada masyarakat sipil dan media yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan daerah?” tegasnya.

Perwakilan dari organisasi media Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) OKI, menambahkan bahwa organisasinya tidak pernah sekalipun mendapatkan hibah dalam bentuk apapun dari Pemkab OKI. “Padahal, kami secara berkala membuat laporan keberadaan dan kegiatan organisasi secara rutin setiap tahunnya. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Kebijakan Pemkab OKI ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi iklim demokrasi dan partisipasi masyarakat di OKI. Tanpa dukungan dana hibah, LSM, dan organisasi akan kesulitan dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Begitu pula dengan media, tanpa anggaran langganan koran, akses terhadap informasi akan semakin terbatas, yang pada akhirnya dapat menghambat penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa LSM dan media adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah. Keduanya memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan menghilangkan dukungan terhadap LSM dan media, Pemkab OKI justru berpotensi menciptakan ruang hampa dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan publik. (Tim/Red)

Exit mobile version