BERITALampung Barat

Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak: Audit APIP Temukan Penyimpangan DD Senilai Rp. 35 Juta Lebih

235
×

Dugaan Bobrok Pengelolaan DD Sukaraja Terkuak: Audit APIP Temukan Penyimpangan DD Senilai Rp. 35 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengeluarkan laporan hasil audit atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong. Audit ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan Masyarakat Independent GERMASI, yang sebelumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran desa tersebut.26/11/2025

Pengaduan yang teregister dengan nomor 19/DUMAS/MASYARAKAT INDEPENDENT–GERMASI/KTP/PP.43-2018/II/2025 memuat berbagai indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi kegiatan Dana Desa Sukaraja tahun 2024. Laporan tersebut kemudian memicu pemeriksaan menyeluruh oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan audit APIP Inspektorat Lampung Barat tertanggal 23 Oktober 2025, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp35.517.397,00 (tiga puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Dalam hasil audit tersebut dijelaskan bahwa penyimpangan diduga dilakukan dengan cara tidak merealisasikan sebagian belanja kegiatan pada Tahun 2024, khususnya:

  1. Pembangunan rabat beton di PMK Marga Jaya
  2. Belanja bantuan kambing pada tahun yang sama

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian anggaran tidak disalurkan sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan pekon.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, memberikan tanggapannya usai hasil audit resmi dipublikasikan.

“Sejak awal kami menilai ada ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2024. Kami tidak bekerja berdasarkan prasangka, tetapi berdasarkan data yang kami terima dan miliki. Temuan audit Inspektorat hari ini membuktikan bahwa kekhawatiran itu benar adanya,” ujar Wahdi.

Ia menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat adalah bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam pengawasan anggaran desa.

“Kami sangat mengapresiasi Inspektorat yang telah merespons laporan kami secara profesional. Ini menunjukkan bahwa pengawasan publik tidak boleh diremehkan. Dana Desa adalah hak masyarakat, dan siapapun yang mengelolanya wajib menjunjung tinggi akuntabilitas,” kata Wahdi.

Dalam pernyataannya, Wahdi juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola di tingkat pekon.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pekon di Lampung Barat. Pengelolaan Dana Desa bukan ruang untuk bermain-main. Setiap rupiah harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa GERMASI akan terus mengawal proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi dan tetap mengedepankan prinsip transparansi.

“Kami tidak berada di posisi menghakimi siapa pun. Yang kami tekankan adalah bahwa temuan audit adalah fakta objektif yang harus ditindaklanjuti secara administratif sesuai aturan. GERMASI akan tetap berada pada jalur pengawasan publik,” tutupnya.

( Red )

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *