BERITALampung TengahPENDIDIKAN

Gawat!! Dugaan Pungli Di SD Negeri Karang sari Kec. Padang Ratu Berkedok Komite Menjadi sorotan Masyarakat

23
×

Gawat!! Dugaan Pungli Di SD Negeri Karang sari Kec. Padang Ratu Berkedok Komite Menjadi sorotan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah 20 November 2025 —
Maraknya pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi di sekolah makin meresahkan kalangan orang tua siswa. Salah satunya di SD Negeri Karang sari kecamatan Padang Ratu kabupaten Lampung Tengah , yang mengendus adanya pungutan berkedok untuk uang komite atau sumbangan di sekolah tersebut.

Menurut keterangan orangtua wali murid, Biaya yang dibebankan sebesar Rp 100.000 – Rp 150.000, dan bahkan untuk kebutuhan beli kipas angin kelas, beli cat tembok dan kuas masih meminta wali murid dengan alasan untuk uang komite sekolah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

” Iya mas katanya sudah ada kesepakatan dan sudah ada pernyataan wali murid sedangkan saya walimurid merasa belum pernah ada musyawarah terkait pungutan itu apalagi buat surat pernyataan, taunya anak saya mintak pembayaran uang komite yang di tetapkan Rp 100.000, ya saya kasih aja,” keluh orangtua wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini.

“Jumlah uang komite Rp 100.000 per siswanya dan jika punya anak dua atau tiga satu Kartu Keluarga bayar Rp 150.000, sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Wali murid mempertanyakan “kemana anggaran dana BOS SD negeri karang sari ini, yang di situ ada anggaran untuk sarana dan prasarana sekolah, kenapa harus membebani wali murid terus, untuk buat lapangan parkir, untuk ngecat, untuk beli kipas dan sebagainya selalu meminta ke wali murid dengan dalih uang komite”, tambah wali murid.

Bahwa jelas menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.

(Team.red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *