Tintainformasi.com, Lampung Selatan —
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, senilai Rp37, 8 miliar, diduga dikorupsi. Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Widodo turun ke Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, pada Selasa (25/11/2025).
Dapat laporan dari masyakarat, yang notabene konstituennya di Dapil III, Widodo meradang. Anggota Komisi II asal Fraksi PAN ini pun langsung meninjau pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Taman Baru itu.
Dalam peninjauannya, Widodo melihat langsung dan menemukan adanya penggunaan batu-batu bekas yang masih bersemen untuk pembangunan talut. Kondisi tersebut memicu protes warga yang menilai kualitas pekerjaan terkesan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
“Saya datang kesini atas partisipasi masyarakat. Dengan anggaran besar seperti ini, mutu bangunan harus bagus dan bermanfaat untuk para petani Desa Taman Baru, Kelau, dan desa lainnya,” ujar Widodo.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan memiliki spesifikasi yang wajib dipatuhi, termasuk pemilihan material yang layak dan berkualitas. Ia menyoroti kualitas bangunan talud tersebut yang dinilainya buruk.
Dia mengaku prihatin melihat kondisi fisik pembangunan. Menurutnya, penggunaan batu bekas yang masih bersemen dapat mengurangi daya tahan talud dan berpotensi cepat rusak.
“Banyak sekali material bekas dipasang kembali. Kalau seperti ini, bangunan tidak akan bertahan lama. Ini sangat disayangkan dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran,” tegasnya.
Ia meminta pihak pelaksana segera memperbaiki kualitas pekerjaan dan memastikan material yang digunakan sesuai standar. Dia juga segera melayangkan surat resmi kepada pemerintah dan instansi/dinas terkait.
“Saya akan surati kepala pelaksana proyek. Bila perlu sampai ke Gubernur Lampung,” tegasnya.
Saat di lokasi, Widodo sempat berdialog langsung dengan salah satu pekerja proyek.
“Saya mau tanya, batu-batu ini baru?”.
“Diatas Pak, ini yang dipasang batu-batu bekas, material yang lama yang bersemen dipasang kembali”.
“Bapak kan cuma pekerja, yang pasti ada arahan dari mandor. Tolong sampaikan kepada pelaksana proyeknya bahwa Pak Widodo Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional telah meninjau pembangunan irigasi ini”.
“Ini kan program pembangunan untuk masyarakat, jadi harapan kita bisa awet, kualitas pembangunannya bagus, dan aliran sungainya berjalan dengan lancar. Jadi, kalau batu lama dibongkar terus dipasang lagi, kayaknya meragukan,” ujar Widodo kepada pekerja.
Sementara berdasarkan informasi pada papan proyek, diketahui pekerjaan ini milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Nama Kegiatan: Rehabilitasi Jaringan Utama D.I (Paket I).
Sumber Dana: APBN T.A. 2025.
Lokasi: 6 kabupaten (26 titik lokasi).
Kontrak: No. 05/HK0201/Bbws2.d2/IX/2025. Tanggal Kontrak: 19 September 2025.
Penyedia Jasa: PT Brantas Abipraya (Persero). Konsultan Supervisi: PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Nilai Kontrak: Rp.37.802.222.644,39 (termasuk PPN 11%).
Waktu Pelaksanaan: 101 (hari kalender).
Sebelumnya, keluhan muncul dari tokoh masyarakat dan petani setempat yang mendapati adanya batu-batu bekas bangunan lama yang masih bersemen digunakan kembali oleh pelaksana proyek. Warga menilai hal itu berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.
“Intinya masyarakat kecewa. Kami minta ada perbaikan, jangan pakai material bekas. Mutunya jelas tidak terjamin,” ujar salah satu warga di lokasi.
Ditanya terkait dengan berjalannya kegiatan pembangunan irigasi tersebut. Yanto, salah satu pekerja proyek, menyebutkan bahwa pekerjaan di titik lokasi ini telah berlangsung selama empat hari, sementara yang di lokasi atas sudah berjalan sekitar satu minggu, dengan panjang pengerjaan ±500 meter.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan. (Team.lamsel)

