Tintainformasi.com, Lampung Tengah —
Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Partai Gerindra berinisial VBW diduga telah “memainkan” program MBG.
Dalam praktiknya, VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo, pendiri dan “pemilik” Partai Gerindra.
Oknum anggota DPRD Lamteng dari Gerindra, VBW selain diduga tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi) dalam pembagian hasil MBG, juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp400.000.000, baik secara pengelolaan dana maupun pembagian hasil sesuai dengan perjanjian awal.
Sampai saat ini, kedua investor MBG yang “jadi mainan” VBW, yaitu M, warga Seputih Agung, dan NAS, warga Terbanggi Besar, tidak mendapat kepastian atau kejelasan dari sang legislator.
Kedua investor mau menyerahkan uang Rp400.000.000 kepada VBW karena wakil rakyat itu diketahui sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.
Melalui pengacara dari Kantor Hukum Goenawan Prihantono & Rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW pada 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.
Goenawan Prihantono mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait dengan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan. Pun pertanggungjawaban dan pembagian hasil dari bisnis MBG yang dijanjikan VBW.
Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025 lalu, namun tidak kunjung mendapat jawaban. Karenanya dilayangkan somasi.
Dengan dikeluarkannya surat somasi, lanjut Goenawan, pihaknya berharap VWB bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.
“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum lanjutan,” tegasnya
Kuasa hukum dua warga Lamteng yang diajak VBW “main” MBG itu memberi waktu tiga hari sejak somasi diterima agar wakil rakyat asal Partai Gerindra tersebut dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya.
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari VBW, legislator asal Partai Gerindra. (Team.red)


