Kota Metro, Tintainformasi.com —
Penegakan hukum atas proyek bermasalah di Kota Metro kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut yakni RKS alias Robby Kurniawan Saputra, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, serta J alias Junaidi, selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penetapan sekaligus penahanan terhadap dua tersangka dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Metro.
“Penahanan terhadap dua orang tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segmen peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, DAK tahun 2023,” kata Puji kepada awak media, Selasa (11/11/2025) malam.
Puji menjelaskan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Dua orang tersangka terdiri dari ASN berinisial RKS dan konsultan pengawas berinisial J. Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama,” jelasnya.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor independen menunjukkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.066.845.678 (Satu miliar enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Besaran kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menilai bahwa tersangka RKS memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab kegiatan di Dinas PUTR, sementara J diduga turut memperlancar praktik tersebut dengan cara menyetujui laporan pengawasan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik Kejari Metro telah melakukan penahanan terhadap tersangka RKS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 November hingga 30 November 2025.
“Sementara itu, tersangka J tidak dilakukan penahanan karena saat ini sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ungkapnya.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di Metro yang terseret dugaan praktik korupsi. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap potensi keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan atau pejabat pelaksana kegiatan lainnya.
Penetapan dua tersangka ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat dan pihak swasta agar tidak bermain-main dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana infrastruktur yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Metro juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di wilayah hukumnya hingga ke meja hijau, tanpa pandang bulu. Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar tersebut
Foto : Tersangka Robby Kurniawan Saputra dan Junaidi alias J yang mengenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Metro.
(Team.Kota.Metro)


