BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPringsewu

JPU Kejari Pringsewu Buktikan Perbuatan Terdakwa Heri Iswahyudi Dalam Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 lewat Putusan Tipikor

44
×

JPU Kejari Pringsewu Buktikan Perbuatan Terdakwa Heri Iswahyudi Dalam Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 lewat Putusan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu — Pada hari Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan amar putusan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa:

  1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  2. Uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
  3. Biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan:

  1. Pidana penjara 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan;
  2. Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
  3. Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara
  4. Biaya perkara Rp5.000,-

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan. Dalam dakwaan, Terdakwa dinilai melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang telah lebih dahulu disidangkan dan dinyatakan bersalah pada tingkat pertama, serta saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga saat ini telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp563.462.676,-.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat putusan Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding.(@@n)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *