Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Sejumlah 46 Kepala Sekolah tingkat Sekolaah Dasar dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat telah menjadi korban penipuan dengan iming-iming mendapatkan proyek revitalisasi sekolah untuk tahun anggaran 2026.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman telah memanggil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Darlin Arsyad, diruang kerjanya Sekdakab menjelaskan bahwa bakal ada proyek Revitalisasi Sekolah TA 2026 dan bagi siapa yang berminat disarankan untuk menyetorkan Uang Konsultan senilai Rp 1 (satu) Persen dari total Pagu Anggaran.
Pada kesempatan itu pula Sekda juga memperkenalkan para pejabat yang mengurusi proyek tersebut, diantaranya Laznawati yang disebutkan sebagai pejabat dari Dinas Dikbud Provinsi Lampung, YS alias Jack merupakan pejabat utusan dari Kementerian Pendidikan dan ada juga pejabat dari Kementerian PDT.
Berdasarkan informasi tersebut diatas, maka ada 46 Kepala Sekolah yang bersedia untuk menerima proyek tersebut dan masing-masing Kepala Sekolah juga telah membayarkan setoran yang dimaksud dengan besarnya yang bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, dan secara akumulasi jumlah setoran dari para Kepala Sekolah ini mencapai nilai Rp 1,4 miliar.
Beberapa bulan kemudian, ditunggu tidak ada realisasi rencana pelaksanaan proyek, maka Ketua K3S Darlin Arsyad melakukan klarifikasi langsung ke Kementerian Pendidikan RI di Jakarta, dan jawaban yang diterima sungguh sangat mengejutkan, bahwa tidak ada rencana proyek revitalisasi sekolah untuk tahun 2026 dan tidak ada pejabat dari kementerian yang diutus untuk ke Lampung Barat.
Mendapati jawaban demikian, kemudian Ketua K3S Darlin Arsyad menyampaikan laporan ke Sekdakab Drs. Nukman dan jawaban yang diberikan adalah : “Tetap tenang, sabar aja” namun entah apa maksudnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsin Lampung, Thomas Americo dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan keprihatinan atas terjadinya peristiwa tersebut dan dijelaskan pula bahwa tidak ada pejabat dilingkungan Disdikbud Provinsi yang bernama Laznawati yang disebutkan bahwa yang bersangkutan ikut memfasilitasi penerimaan setoran dari para Kepala Sekolah.
Selanjutnya, mengenai SK Pemberhentian Semenetara untuk 5 Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, disebutkan bahwa itu merupakan mutlak kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten, terkecuali untuk tingkat Pendidikan SMA itu merupakan kewengan pihak Provinsi.
“Tidak ada pegawai Disdikbud Lampung bernama Laznawati. Lagian, kalau urusan lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP kan kewenanan Pemkab atau Pemkot. Nggak mungkin pegawai Disdikbud Provinsi cawe-cawe dalam urusan diluar kewenangannya,” kata Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Selasa (25/11/2025) siang melalui telepon.
Gindha Ansori Wayka, seorang Advokat yang menginisiasi pendirian Lembaga Advokasi Guru di Lampung dalam konfirmasinya menyatakan peristiwa ini tentunya sangat memperihatinkan, jika peristiwa ini benar terjadi dan difasilitasi oleh pejabat pemerintah Kabupaten Lampung Barat maka sangat disayangkan sekali.
Jika benar setoran tersebut ada dan tidak direalisasikan maka diduga telah terjadi perbuatan pidana dugaan penipuan dan penggelapan bagi pelaku dan termasuk pejabat tersebut dapat menjadi bagian dari perbuatan tersebut (penyertaan) karena diduga memfasilitasi..
Terkait guru-guru yang ditengarai sudah menyetorkan uang setorannya, Lembaga Advokasi Guru Lampung siap untuk mendampingi persoalan ini, jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahkan mereka apalagi harus kehilangan jabatan padahal mereka adalah korban dalam konteks ini..

