Tintainformasi.com, Pringsewu, 6 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dua Tersangka Resmi Diserahkan
Dalam perkara tersebut, terdapat dua tersangka, yakni:
- TH, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.
- ESA, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dalam penyidikan, Kejari Pringsewu telah menyita 301 barang bukti, termasuk dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian negara senilai sama dengan jumlah kerugian tersebut.
Disangka Langgar UU Tipikor
Kedua tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Ditahan di Rutan Bandar Lampung
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 6 November 2025, terhadap TH dan ESA dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025.
Usai pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan lebih lanjut.(@@n)


