Tintainformasi.com, Jakarta — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang diselenggarakan oleh Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensesneg RI serta Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) dan Jajaran pada Kamis (27-11-2025) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, yang membahas terkait “Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian”.
Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna, MM didampingi jajaran menyampaikan dalam RDP Umum tersebut terkait Kewarganegaraan
“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban. Mereka tumbuh dengan potensi untuk menjembatani Indonesia dengan dunia, membawa nilai-nilai keterbukaan, kemanusiaan, dan perdamaian lintas budaya, namun di balik kemampuan dan keistimewaan itu, tersembunyi kisah sedih yang jarang terdengar,” katanya
“Banyak di antara mereka tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari dua dunia yang berbeda, tetapi justru harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif yang tidak mereka pahami. Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia, tetapi sistem hukum membuat mereka seolah harus “memilih” salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” ungkapnya
Ketika seorang anak harus membayar biaya kuliah lebih mahal karena memilih Indonesia, atau kehilangan hak tinggal di tanah airnya sendiri karena memilih negara tempat ia lahir, maka di sanalah kemanusiaan hukum diuji. Mereka tidak sedang mencari keistimewaan, mereka hanya ingin diterima dan diakui oleh negara yang darahnya mengalir dalam diri mereka.
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” ulasnya
Analia Trisna juga sampaikan Isu Strategis yang dihadapi oleh HAKAN, salah satunya Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.
“1). Anak Hasil Perkawinan Campuran usia 21 tahun wajib memilih kewarganegaraan, meski banyak yang masih kuliah di luar negeri. Saat memilih WNI, kehilangan fasilitas pendidikan domestik di negara pasangan (Australia, AS, dll). Saat memilih WNA, kehilangan hak tinggal, bekerja, atau diakui sebagai anak bangsa di Indonesia.
2). Tidak ada mekanisme transisi atau penyesuaian status bagi anak yang sedang menempuh pendidikan.
3). Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI setelah dewasa disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka berketurunan Indonesia tulen. Anak yang lahir di Negara yang menganut Asas Ius Soli, namun tidak mengetahui jika harus memilih kewarganegaraan setelah 21 tahun dapat dideportasi dari Indonesia, meskipun seluruh keluarganya di Indonesia,” ulasnya
Analia Trisna Dalam RDP tersebut Rekomendasi Kebijakan dan Reformasi Hukum, Agar Memasukkan RUU Kewarganegaraan ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas
“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran telah menimbulkan banyak keadaan dan perkara baru yang belum mendapatkan payung hukum yang memadai. Situasi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang merugikan warga negara, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak memiliki posisi jelas antara dua sistem kewarganegaraan”, ulasnya
Oleh karena itu, HAKAN mendesak agar RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia segera dimasukkan ke dalam PROLEGNAS prioritas, atau setidaknya menjadi bagian dari agenda pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah, dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti HAKAN yang memiliki pengalaman langsung mendampingi keluarga perkawinan campuran.
“Pembaruan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip: Satu Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tetapi untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian status bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang menjadi korban dari peraturan yang sudah tidak adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” tutup Trisna. (Megy)

