Tintainformasi.com, Tanggamus — anggaran yang dikelola Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri 2 Tanggamus, tahun 2025 sebesar Rp. 1.250.719.000., diduga dalam realisasinya terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dana yang seharusnya di alokasikan untuk kemajuan dunia pendidikan di MTS tersebut justru diduga menjadi bahan bancakan oknum kepala MTS setempat.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini diketahui jika kedelapan mata anggaran bermasalah dalam dugaan penyalahgunaan anggaran milik MTs Negeri 2 Tanggamus meliputi kegiatan penyedia seperti belanja alat tulis kantor yang menelan biaya hingga Rp35.000.000; belanja peralatan elektronik Rp90.000.000; pemeliharaan bangunan Rp287.329.000; pembelian buku Rp30.000.000 dan pemeliharaan router internet sebesar Rp15.000.000.
Kemudian pada sektor anggaran swakelola, dugaan mata anggaran bermasalah dapat dilihat dari kegiatan belanja keperluan kantor yang menembus angka Rp304.655.000; pembayaran honor Rp435.235.000 dan belanja pemeliharaan sebesar Rp53.500.000.
Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha, A. B., S. H., menyebutkan jika dugaan yang terjadi di MTS N 2 Tanggamus tidak bisa untuk dibiarkan dan harus diberikan hukuman, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, masalah dalam pengelolaan anggaran milik MTs Negeri 2 Tanggamus dapat dilihat dari bagaimana serapan anggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Sehingga berpotensi terjadi kelebihan bayar yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Panji, sistem pengawas pada pengelolaan anggaran yang diterima pihak MTS sangat minim pengawasan, hal ini tentu bisa menjadi celah besar bagi oknum kepsek untuk meraup keuntungan secara pribadi.
” persoalan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Murni Kementerian Agama RI disebabkan oleh minimnya pengawasan dan terbatasnya akses informasi sistem pengelolaan dana yang diterima pihak satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama tersebut, ” Jelasnya.
“Karena sifatnya vertikal, maka sistem penganggaran yang dilakukan juga langsung turun ke bawah, sehingga akses informasi yang ada sangat terbatas dan tidak mudah untuk diketahui publik, padahal dana yang dikelola setiap tahunnya sangat besar dan cukup mengejutkan,” Lanjutnya.
Bagi Panji, masalah pengelolaan anggaran yang ada di MTs Negeri 2 Tanggamus merupakan bentuk kelalaian dan pembiaran yang dilakukan pihak Kanwil Kemenag yang ada di daerah. “Kalau pengawasan di daerah dilakukan secara optimal, maka kejadian memalukan seperti ini bisa diminimalisir. Justru dengan kejadian ini ada kesan pembiaran karena tidak mungkin pihak Kanwil Kemenag membiarkan pengelolaan dana yang cukup besar tanpa adanya monitor sama sekali,” tandasnya.
Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama, MTs Negeri 2 Tanggamus memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk karakter anak didik menjadi lebih baik dengan ahlakul karimah. “Tapi kejadiannya malah terbalik, lembaga yang semestinya memberikan contoh moral yang baik justru berubah jadi pencoleng yang merampok anggaran negara,” tukasnya.
Panji berharap, aparat penegak hukum dalam bergerak untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada oknum kepala MTS yang diduga melakukan korupsi.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kanwil Kemenag Lampung dan Tanggamus serta pihak MTs Negeri 2 Tanggamus. (Red)


