BERITALampung Barat

Lembaga TRC Akan Melaporkan Oknum Guru Agama SD Menghina Atas Ucapan Babi Kepada Pegawai Bank

135

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng, Seorang oknum guru berinisial Y di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Barat diduga bersikap arogan dan melontarkan kata-kata kasar kepada pegawai PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang menagih utang.

Informasi yang dihimpun tim media, peristiwa memalukan itu terjadi saat pegawai BTPN mendatangi rumah Y untuk menagih cicilan yang sudah menunggak beberapa bulan. Namun bukannya menyambut dengan itikad baik, Y justru marah besar dan menghina petugas penagih dengan kata “babi” di depan warga sekitar.

Sikap kasar tersebut sontak memancing perhatian masyarakat yang mengecam tindakan Y. “Kami sangat menyayangkan. Seorang guru seharusnya jadi contoh, bukan mempermalukan profesinya sendiri,” ujar seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian itu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Y berdalih belum bisa memberikan keterangan masih ada kesibukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Pihak BTPN menegaskan bahwa penagihan dilakukan secara sopan dan sesuai prosedur. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Tidak ada tekanan atau bentakan. Kami harap debitur bisa menyelesaikan kewajiban dengan baik,” ujar salah satu karyawan bank tersebut.

Tindakan Y tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga melanggar etika profesi guru sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia yang menuntut guru untuk bersikap sopan, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu, apabila Y berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), maka perbuatannya dapat dikenai sanksi berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 huruf (a), yang menuntut setiap ASN menjunjung tinggi nilai dasar, etika, dan norma hukum dalam bekerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf (a) dan (b), yang menyebutkan PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS serta bersikap sopan terhadap masyarakat.

Atas dugaan pelanggaran ini, Dinas Pendidikan Lampung Barat diharapkan turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas jika terbukti.

Perilaku arogan dan ucapan kasar seperti ini tidak bisa dibiarkan, apalagi datang dari seorang pendidik. Publik berharap instansi terkait bertindak cepat agar tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait.

(Team.lambar)

Exit mobile version