BERITALampung

Luar Biasa Kasus Dugaan Korupsi Optimalisasi Lahan Di Lamtim Digarap Kejati

411
×

Luar Biasa Kasus Dugaan Korupsi Optimalisasi Lahan Di Lamtim Digarap Kejati

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —
Karena kesal tidak diberikan data nama-nama pemilik lahan penerima program optimalisasi lahan (oplah) pertanian, tiga warga asal Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, membawa kasus dugaan korupsi program prestisius itu masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Yang dilaporkan adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program optimalisasi lahan pertanian di Kabupaten Lampung Timur tahun 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mereka yang mengadu ke Kejati Sukirno, Sarbidi, dan Sudisman, selaku ketua dan anggota Kelompok Tani Sido Asri Desa Marga Batin.

“Hari ini kami bertiga mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melaporkan dugaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua Gabungan Kelompok Tani Margo Rukun, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya. Berdasarkan data yang saya ketahui, bahwa yang dapat program oplah itu Kelompok Tani Sido Asri yang saya pimpin. Tapi hingga program tersebut berakhir, saya selaku ketua Kelompok Tani Sido Asri tidak pernah dilibatkan dalam program itu. Semua diambilalih oleh ketua Gapoktan Margo Rukun,” ucap Sukirno, Kamis (6/11/2025) siang.

Pelapor lainnya, Sarbidi, menambahkan, sejak awal mereka hanya ingin mengetahui siapa saja pemilik lahan sawah seluas 298 hektar yang menjadi sasaran program optimalisasi lahan Kementerian Pertanian di Desa Marga Batin itu.

“Kami ini hanya ingin tahu siapa saja pemilik 298 hektar sawah yang menerima bantuan program optimalisasi lahan, namun hingga saat ini ketua Gapoktan Margo Rukun, Agus Suwito, maupun koordinator penyuluh pertanian setempat, tidak bersedia memberikan datanya,” ucap Sarbidi.

Ditambahkan, belakangan pihaknya mengetahui bahwa setiap hektar sawah tersebut, ada biaya pengolahan lahan senilai Rp900.000.

“Dan petani terima lahan telah siap untuk ditanami tanpa harus mengeluarkan biaya, tapi fakta yang terjadi di lapangan, semua petani yang lahannya masuk dalam program oplah ini, tetap harus mengeluarkan biaya bajak sawah kepada Brigade Pangan,” kata Sarbidi.

Sementara itu Triwibowo, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan bahwa dana pengolahan lahan dalam program optimalisasi lahan senilai Rp900.000 perhektar, dikelola oleh kelompok tani. Kegunaan nya untuk biaya bajak sawah, untuk membeli bahan bakar alsintan, dan biaya lainnya.

Terkait daftar nama-nama pemilik lahan yang masuk dalam program oplah, Triwibowo mengaku semua ada di kelompok tani, pihaknya tidak mempunyai datanya.

Sementara sumber awak media di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menyebutkan data 5.575 hektar lahan rawa yang menjadi sasaran program optimalisasi lahan Kementerian Pertanian tahun 2024 di Lampung Timur, sangat berpotensi dimanipulasi atau di mark up. Tujuannya jelas untuk mendapatkan dana pengolahan lahan Rp900.000 perhektar nya.

“Indikasinya jelas, baik kelompok tani maupun pihak Dinas Pertanian sangat tertutup terkait data nama-nama pemilik lahan yang menjadi sasaran program,” tegasnya. (Team.mud)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *