Bekasi- Tintainformasi.com —
Pada saat di jumpai wartawan Arfan Ahmad menyatakan,
Kami akan segera membuatkan Laporan Resmi ke Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Kompolnas RI terkait maraknya peredaran obat tidak pada perentukannya (tanpa adanya izin edar resmi) yang terjadi sejak lama di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Kami akan melaporkan sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berdasarkan ketentuan hukum ancaman Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar.
Masih Menurut Arfan, Bandarnya ini perempuan berinisial A dan lebih parahnya lagi target peredarannya ini ke anak-anak sekolah dan bahkan peredarannya ini sampai ke luar Daerah Kabupaten Bekasi. Ini tidak bisa di biarkan kami telah mengantongi bukti yang cukup dan akan kami serahkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tutup Arfan
Disisi lain Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. Μ.Η Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang memperjual belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan Pasal 196 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110,” kata Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi. ( Red )


