Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Panji Nugraha Ab, S.H., Sekjen Laskar Lampung menyoroti dunia pendidikan sebagai sarang korupsi layanan publik. Dari pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga biaya administrasi kegiatan sekolah pada penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025, praktik culas dan manipulatif masih merajalela di SMK Provinsi Lampung.
Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha, menyampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menyokong kebutuhan pendidikan justru jadi ladang basah korupsi.
“Pendidikan merupakan sektor layanan publik yang paling banyak digunakan masyarakat. Kami temukan berbagai kerawanan korupsi yang tidak bisa dibiarkan. Pertanggungjawaban dana BOS sering tidak disertai bukti. Ini pelanggaran fatal!” kata Panji, Sabtu, (01/11/2025).
Panji menyebut modus utamanya adalah penggelembungan nilai atau manipulasi data agar terlihat seolah-olah dana digunakan sesuai aturan, padahal sebagian diselewengkan. Beberapa modus umum yang sering terjadi antara lain:
Penggelembungan harga barang atau jasa: Harga barang (seperti alat tulis, komputer, atau bahan bangunan) dilaporkan lebih tinggi dari harga sebenarnya. Nota atau faktur dibuat seolah-olah sesuai harga pasar, padahal sudah dimanipulasi.
Kegiatan fiktif: Melaporkan kegiatan pelatihan, rapat, atau lomba yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Membuat daftar hadir palsu atau laporan dokumentasi palsu.
Penggunaan dana tidak sesuai juknis (petunjuk teknis): Dana digunakan untuk keperluan pribadi, perjalanan dinas yang tidak relevan, atau pembelian barang yang tidak mendukung kegiatan belajar mengajar.
Manipulasi bukti pertanggungjawaban: Nota, kwitansi, atau faktur dibuat palsu atau dimodifikasi agar sesuai dengan laporan keuangan.
Kerjasama dengan pihak ketiga fiktif: Sekolah bekerja sama dengan vendor atau penyedia jasa yang sebenarnya tidak ada, hanya untuk membuat laporan seolah-olah dana digunakan.
Semua modus ini bertujuan untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana agar laporan terlihat sah di atas kertas.
Untuk menghentikan korupsi di sektor pendidikan, Panji Nugraha Ab, S.H Sekjen Laskar Lampung meminta komitmen total dari seluruh pemangku kepentingan: kepala daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, dan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik, penanganan pengaduan, Forum Konsultasi Publik, hingga Survei Kepuasan Masyarakat yang wajib dilakukan secara rutin,” ujar Panji.
Panji menegaskan, sekolah bukan tempat melanggengkan korupsi sejak dini. Jika sistem pendidikan bobrok, maka generasi bangsa akan lahir dengan mental rusak.
“Jika sistem bersih, kita akan lahirkan anak-anak berintegritas tinggi. Tapi kalau dibiarkan, maka koruptor masa depan justru dicetak dari ruang kelas!” pungkas Panji.
Berikut daftar nama SMK Negeri di Provinsi Lampung yang diduga kuat melakukan mark up dan manipulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 – 2025:
SMKN 1 Bandar Lampung
SMKN 4 Bandar Lampung
SMKN 6 Bandar Lampung
SMKN 7 Bandar Lampung
SMKN 1 Kota Metro
SMKN 1 Talang Padang
SMKN 1 Kalianda
SMKN 1 Terbanggi Besar
SMKN 1 Seputih Surabaya
SMKN 1 Kebun Tebu
SMKN 1 Gading Rejo
SMKN 1 Sekampung
SMKN 1 Krui
SMKN 1 Baradatu
Bagaimana tanggapan sejumlah kepala SMK terkait pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang.


