BERITAKota MetroLampung

Pemkot Metro Bantah RPH Babi Komersial-B2 Kelurahan Yosodadi Tidak Memiliki Izin

115

Kota Metro, Tintainformasi.com —

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menanggapi isu tentang Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Komersial-B2 di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur yang diduga tidak memiliki izin resmi. Senen(3/10/2025)

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Pak Kusbani, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa RPH tersebut telah memiliki izin yang sah.

Menurut Pak Kusbani, setelah menerima surat dari Ormas Laskar Lampung Kota Metro, pemerintah kota membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi ke lokasi.

Hasilnya, tim menemukan bahwa RPH tersebut telah memenuhi semua persyaratan perizinan dan prosesnya berjalan dengan baik.

Kusbani juga membantah tuduhan bahwa limbah potong babi dibuang langsung ke lingkungan sekitar, termasuk sawah. Ia menjelaskan bahwa air limbah tersebut dialirkan ke bak penampungan dan kemudian ke kolam lele, yang digunakan untuk konsumsi sendiri oleh pekerja.

“Air limbah itu masuk ke penampungan bak, lalu masuk ke kolam lele. Kolam itu dikasih ikan lele, yang tidak dijual, tapi untuk konsumsi kalangan mereka sendiri,” kata Kusbani.

Pak Kusbani menambahkan bahwa pemerintah telah mengarahkan pengusaha untuk mengelola limbah dengan benar dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemerintah terkait sudah mengarahkan bagaimana cara pengelolaan air limbah yang benar, minimal ada 4 bak yang mengarahkan air masuk ke dalam kolam,” ujarnya.

Pihak pemerintah juga menyatakan bahwa tidak ada pipa limbah yang mengarah ke sawah atau pemukiman warga.

“Tidak ada resapan keluar ke sawah atau pemukiman warga, tidak ada pipa penghubung ke pemukiman,” kata Kusbani.

Namun, hasil kunjungan tim investigasi Ormas diatas , menemukan bahwa RPH Komersial tersebut tidak memiliki fasilitas IPAL yang sesuai standar teknis. Ditemukan pula tembok berlubang di dekat kolam berisi limbah hitam pekat yang diduga digunakan untuk menyalurkan limbah ke sawah atau sungai terdekat.

Kusbani menyatakan bahwa pemerintah akan melayangkan surat resmi kepada ormas LLI dengan dilampiri dokumen dan bukti.

“Jadi, nanti pemkot akan melayangkan surat secara resmi, kita sertai dokumen dan bukti kepada ormas tersebut ” pungkas Kusbani. (Tim).

Exit mobile version