Way kanan – TintaInformasi.com —
Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025 yang menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi 15% tampaknya belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah perusahaan tapioka di Lampung. Hal ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan petani singkong.
Pantauan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung menunjukkan bahwa beberapa pabrik dan lapak pembelian singkong masih memberlakukan potongan harga (rafaksi) yang tidak sesuai dengan ketentuan Pergub. Bahkan, ada yang menerapkan rafaksi hingga 40%, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan.
Nasir, seorang petani singkong, mengungkapkan kekecewaannya, dan berharap agar pengusaha tapioka mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait harga minimal dan rafaksi. “Kami berharap pengusaha menjalankan apa yang sudah menjadi acuan, yaitu Perda! Harga minimal 1350, rafaksi 15%,” ujarnya.
Di sisi lain, Ko Aeng, pimpinan perusahaan CV Pakuan 168 di Desa Negara Tama, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, berdalih bahwa Kwalitas Singkong yang Kurang Baik Sehingga kami membuat ketentuan Agar Kadar Aci nya diangka 27% Minimal 24% , serta kwalitas singkong tidak Boleh Busuk serta bersih dari tanah dan Bongol nya juga harus di Potong, di Tambah lagi harga sagu di tingkat pasaran sedang rendah. Hal ini menjadi alasan perusahaan untuk tidak dapat sepenuhnya mengikuti harga acuan yang ditetapkan, pungkas Ko Aeng.
Tentu dalam hal ini tidak sesuai Dengan Pergub Lampung, dimana harga singkong Yang disepakati 1.350 per kilogram dan Rafaksi 15% Non Kadar Aci
Kondisi ini membuat petani meradang dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Mereka berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Beberapa petani bahkan meminta agar pabrik yang tidak patuh ditindak tegas atau ditutup.
Para petani berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan mereka dan memastikan Pergub dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga harga singkong dapat stabil dan menguntungkan petani.
(Team.red)

