Tintainformasi.com, Tanggamus – Upaya cepat Polsek Pugung bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus menggandeng UPT PPA Pemkab Tanggamus dan Kakon Taman Sari membuahkan hasil setelah video terkait dugaan perundungan pelajar di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, menjadi viral di media sosial. Meski kasus yang sempat menimbulkan kegaduhan itu kini berhasil diselesaikan melalui mediasi dan berakhir damai.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dan UPT PPA Pemkab Tanggamus terkait dugaan perundungan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa seluruh pihak sudah hadir di Polsek Pugung untuk mengikuti proses mediasi yang ditempuh melalui jalur kekeluargaan sesuai kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah antara kedua belah pihak sudah saling memaafkan melalui mediasi di Polsek Pugung,” kata Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Ia juga mengimbau kepada para pelajar agar menjauhi tindakan perundungan atau bullying karena bukan merupakan cerminan perilaku yang baik dan mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau untuk adik-adik jauhi perudungan atau pembulian karena itu bukan cerminan yang baik. Harapan kami, mari kita sama-sama jaga keamanan dan ketertiban, baik di sekolah maupun di lingkungan,” tutupnya.
Kakon Taman Sari, Sahri, menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Pugung yang telah bertindak cepat menangani perkara perundungan anak di wilayahnya.
Ia mengapresiasi respons kepolisian yang dinilai cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan di pekon tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pugung yang telah bertindak cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan perudungan yang ada di pekon kami,” ucap Sahri.
Sementara itu, Kasubag TU UPT PPA Tanggamus, Eka, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban maupun pelaku yang seluruhnya masih berusia anak-anak. Ia menyampaikan bahwa konseling untuk kedua belah pihak telah direncanakan sebagai bagian dari penanganan kasus.
“Kami sudah merencanakan konseling untuk kedua belah pihak, dari anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku,” kata Eka.
Ia menambahkan bahwa UPTD P2TP2A akan melakukan asesmen terhadap korban dan pelaku setelah tahap penjangkauan selesai.
“Setelah tahap penjangkauan korban, kami akan segera asesmen terhadap korban dan pelaku. Karena ini masih anak-anak semua, jadi kami melakukan konseling,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, UPTD P2TP2A juga
mendorong seluruh sekolah agar meningkatkan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya terkait bullying atau perundungan.
“Kami mengingatkan, betapa pentingnya pengetahuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah, terutama bullying atau perudungan,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025, ketika siswi berinisial DV mengirim pesan suara bernada emosi kepada temannya SV. Pesan tersebut kemudian dikirim SV kepada ibunya, Evi Erlina, yang sedang berada di Pulau Jawa.
Merasa tidak terima anaknya mendapat ancaman, Evi pulang ke kampung halaman dan pada Sabtu, 15 November 2025, mendatangi rumah nenek DV. Di lokasi tersebut terjadi keributan yang direkam menggunakan ponsel hingga akhirnya videonya viral.
Setelah video menyebar, Evi bersama SV mendatangi sekolah MTS Al-Khairiyah untuk mengklarifikasi. Pihak sekolah memanggil para siswi terkait dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan lanjutan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB di Mapolsek Pugung bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, UPT PPA Pemkab Tanggamus, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak termasuk
Evi Erlina ibunda dari SV yang berada di Jakarta melalui sambungan WhatsApp, hingga tercapai kesepakatan damai. (Hadi)
Kota Agung, 19 November 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-3186

