BERITAJawa Barat

PT. Harrosa Darma Nusantara Diduga Melawan Perintah Komisi XII DPR RI

109

BEKASI – Tintainformasi.com —

Rabu malam (19-11-2025) mencekam dimulai sejak pagi disekitar gudang PT. Harrosa Darma Nusantara yang berada di Kawasan Central Cikarang Industrial Park (CCIP) Cicau Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Hartono Muhammad Fadli pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara tidak terima dan berusaha melawan dengan menghalang-halangi perusahaan miliknya di segel kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana sebelumnya, diakhir Mei 2025 berdasarkan pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, telah melakukan penyegelan untuk 2 gudang perusahaan milik Hartono yaitu PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia. Terlihat dalam pantauan langsung dan juga dengan dokumen foto dan video yang beredar luas di media sosial, diduga Hartono bersama ormas dan lsm nya melakukan blokade dan intimidasi pelemparan benda tertentu agar petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak bisa melakukan penyegelan ulang.

Terungkap dalam dokumen Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Pelanggaran Tertentu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, tertanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan atas perintah Direktorat Administrasi Sanksi Deputy Bidang Penegakan Hukum KemenLH dengan petugas Carlos dan Ferdinand Dos Santos dengan perwakilan dari PT. Harrosa Darma Nusantara, Hermansyah sebagai Direktur Operasional dan Ganda Herdian sebagai Direktur Keuangan. Hal ini yang menjadi isu sentral yang kemudian menjadi bahan pembahasan di Komisi XII DPR RI. Karena diduga, proses pembukaan segel sebagaimana Berita Acara tersebut diatas, merupakan perbuatan illegal mall administrasi karena semua syarat dan ketentuan yang semestinya belum dilakukan oleh perusahaan yang disegel. “Betul pak, anggota kami dihalangi untuk masuk melakukan segel,” kata Antonius Surdjanto, perwakilan dari KLH kepada media, (20-11-2025).

Diketahui, sehari sebelumnya (18/11/2025) terungkap dalam presentasi Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 18 November 2025 di Gedung DPR RI, telah dilakukan pemaparan oleh Direktur Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho.

Adapun hasil pengawasan sebelumnya untuk PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, Direktur Pengawasan dan Pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho mengatakan dalam paparannya disampaikan bahwa “ada 13 temuan pelanggaran yang dilakukan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, diantaranya, 1) dokumen lingkungan yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang sebenarnya, harusnya memiliki Dokumen Lingkungan UKL UPL tetapi yang dimiliki hanya SPPL; 2) tidak memiliki Dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang); 3) tidak melakukan Pengelolaan Air Limbah yang dihasilkan; 4) tidak melakukan pemantauan emisi udara; 5) tidak menyusun dan melaporkan pengelolaan mutu udara secara berkala setiap 6 bulan sekali; 6) tidak memiliki Kontrak Kerjasama dengan Pengangkut maupun Pengelola Limbah B3; 7) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3; 8) tidak memiliki Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3; 9) tidak menyimpan Limbah B3 jenis scrap terkontaminasi sesuai ketentuan penyimpanan Limbah B3; 10) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; 11) tidak memiliki Gudang Penyimpanan Limbah B3; 12) tidak melekati kemasan Limbah B3 dengan symbol dan label; 13) tidak melakukan Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 setiap 6 (enam) bulan sekali”;

Kemudian Deputy Bidang PSLB3, Hanifah Dwi Nirwana juga menambahkan dalam paparannya, “bahwa PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, dalam hal pengelolaan Limbah B3, ada beberapa temuan atas perusahaan ini diantaranya, 1) tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dan/atau Persetujuan Teknis Pengumpulan, Pemanfaatan Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3; 2) tidak memiliki Akun SPEED (Festronik), sehingga pengelolaan Limbah B3 tidak tercatat; 3) tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3; 4) tidak dapat melakukan pengelolaan Limbah B3.

Dilanjutkan dengan pemaparan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara, kembali Direktur Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa, “PT. Harrosa Darma Nusantara, 1) melakukan pengumpulan Limbah B3 berupa Dross dari PT. Meiwa Kogyo Indonesia yang berada di Kabupaten Karawang tapi dibawa ke Kabupaten Bekasi, sementara izin Pengumpulnya Adalah skala Kabupaten Bekasi; 2) ditemukan Limbah B3 berupa Dross yang disimpan bukan ditempat penyimpanan Limbah B3; 3) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik Limbah B3; 3) tidak melekati symbol Limbah B3; 4) tidak melakukan pemisahan atau segregasi Limbah B3 sesuai dengan dengan nama dan karakteristik Limbah B3; 5) tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; 6) penerbitan Manifes Elektronik (Festronik) dilakukan setelah kegiatan proses pengangkutan pada PT. Sankei Gohsyu Industries selesai dilakukan, seharusnya pengangkutan sesuai dengan tanggal pengangkutan Limbah B3; 7) melakukan pengiriman Limbah B3, yang tidak terliput dalam Festronik yang berasal dari gudang milik PT. Harrosa Darma Nusantara ketika masih dalam kondisi penyegelan dan penghentian aktivitas oleh KLH; 8) armada pengangkutan Limbah B3 yang dipergunakan untuk proses pengangkutan Limbah B3 tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dari penghasil limbah PT. Setia Guna Sejati dan menggunakan manifest manual; 9) melakukan pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari Limbah B3 dari pengangkutan Limbah B3 dari PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, karena limbah yang dihasilkan tidak pernah dilaporkan ke instansi terkait. Seharusnya limbah tersebut dikirim ke pemanfaat akhir namun itu tidak dilakukan oleh PT. Harrosa Darma Nusantara. Adapun Limbah B3 yang diduga melakukan pencemaran dengan rincian sebagai berikut: Ditemukan setidaknya sejumlah 475 (empat ratus tujuh puluh lima) manifest periode 1 Agustus 2024 (diunduh PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Januari 2025) sampai dengan 30 Juni 2025 (diunduh PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia pada bulan Juli 2025) yang dilakukan pengangkutan oleh PT Harrosa Darma Nusantara tidak sampai ke pihak ketiga berizin sebagai pengelola Limbah B3 (data manifest terlampir sebagai bukti sah dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia) sebagai berikut: Tujuan ke Pengelola PT Fariz Putra Pratama (FPP) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) manifest, setara berat 167,68 ton; Tujuan ke Pengelola PT Wahana Pamunah Limbah IndustrI (WPLI) sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) manifest, setara berat 426,78 ton;Tujuan ke Pengelola PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (PLIB) sebanyak 194 (seratus sembilan puluh empat) manifest, setara berat 130,87 ton; Tujuan ke Pengelola PT Hijau Lestari Prakarsa Utama (HLPU) sebanyak 15 (limabelas) manifest, setara berat 52,59 ton; Total Limbah B3 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang di angkut PT. Harrosa Darma Nusantara yang tidak di kirim ke Perusahaan Pemanfaat Akhir sesuai Kontrak Kerja sebanyak 777,92 ton; 10) kejadian kebakaran pada gudang pengumpulan limbah tidak berizin milik Hartono Muhammad Fadli di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, dengan beberapa kegiatan diantaranya: kegiatan industry furniture dari kayu (KBLI 31001), reparasi produk logam pabrikasi, mesin dan peralatan (KBLI 331), industry kayu bakar dan palet kayu (KBLI 16295), Dimana ketiga kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan dengan kegiatan skala UKL-UPL; terdapat beberapa kemasan Limbah B3 seperti kempu (toren Limbah B3) dari PT. Hyundai LG Industry Green Power Karawang, PT. SGMW Wulling Motor dan barang-barang lainnya dari Perusahaan lainnya; terdapat unit boiler dan oven yang dibangun di areal Gudang namun tidak memiliki izin terkait; Sdr Yayan yang awalnya mengaku sebagai pengguna Gudang, pada kenyataannya mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut dan Gudang tersebut Adalah milik Hartono Muhammad Fadli, yang mana nama tersebut Adalah pemilik PT. Harrosa Darma Nusantara; kegiatan usaha pengumpulan Limbah B3 di Gudang tersebut tidak memiliki izin apapun bahkan dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi tidak ada izin sama sekali (illegal); 11) PT. Harrosa Darma Nusantara telah dibekukan akun Festroniknya sejak 25 September 2025 oleh Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup. Namun berdasarkan monitoring berkala tercatat bahwa, sejak tanggal 26 September 2025 – 02 Oktober 2025 (hanya selang sehari) akun Festronik PT. Harrosa Darma Nusantara kembali aktif (secara illegal) dan dipergunakan untuk melakukan pengangkutan Limbah B3 di beberapa perusahaan, diantaranya PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, sebanyak 23 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 1, sebanyak 16 Festronik; PT. Sankey Gohsyu Industries 2, sebanyak 27 Festronik; PT. Suzuki Indomobil Motor, sebanyak 11 Festronik; PT. SGMW/ Wulling Motor Indonesia, sebanyak 4 Festronik; PT. Metal One Steel Service Indonesia, 2 Festronik; 12) bahwa sampai tanggal 18 November 2025 saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII DPR RI, Deputy Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun tidak pernah menerbitkan lagi Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 kepada PT. Harrosa Darma Nusantara sejak dibekukan Akun SPEED Festroniknya tanggal 25 September 2025”.

Malam itu, pasca upaya menghalang-halangi proses penyegelan, pengacara PT. Harrosa Darma Nusantara dalam pernyataan terbukanya menantang Komisi XII DPR RI. Dadi mengatakan “DPR itu dewan pengawasan, bukan eksekutorial, dia pengawasan. Makanya saya menantang pimpinan DPR RI Komisi XII yang kemarin mimpin rapat debat dengan saya, termasuk PPLH debat dengan saya tonton seluruh masyarakat Indonesia bila perlu. Supaya tidak ada korban yang berjatuhan”. Sementara Hartono dalam penyampaian pesan terbukanya didepan anak buah ormas dan lsm percis didepan gudang miliknya yang akan disegel menyampaikan pesan, “saudara saudara semua, ini anggap sebagai suatu perjalanan bagi seseorang yang mau ke titik lebih tinggi, kalau kita mau naik ke titik lebih tinggi pasti suasana lebih terjal, lebih cape dan saya mohon kepada saudara-saudara semua terimakasih atas dukungannya, inshaAllah kalian seperti biasa besok aktivitas”, yang langsung disoraki.

Padahal sebelumnnya dalam pembacaan kesimpulan RDP Komisi XII KOMISI XII DPR RI pimpinan rapat menyampaikan hasil kesimpulan dikatakan pimpinan rapat sebagai berikut, “Komisi XII KOMISI XII DPR RI mendesak dan meminta Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Deputy Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 1) untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia, mengingat banyaknya temuan pelanggaran Perizinan Lingkungan dalam Kegiatan Operasional Perusahaan; 2) untuk melakukan penyegelan sementara terhadap PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia sampai perusahaan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan yang diperlukan dan menyelesaikan seluruh sanksi yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bagian pembinaan; 3) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan khususnya kepada perusahaan transporter dan pengolahan Limbah B3; 4) Komisi XII DPR RI akan memperdalam permasalahan lingkungan hidup PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT. Harrosindo Teknologi Indonesia dalam Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI untuk menghindari permasalahan belum selesai tapi segel sudah dicopot; 5) Komisi XII DPR RI meminta kepada Deputy Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Deputy Bidang Penegakan Hukum, Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara dan Direktur Utama PT. Harrosa Darma Nusantara untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi XII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 26 November 2025;

Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR RI telah disepelekan seperti dihilangkan marwah institusinya oleh oknum pengusaha limbah yang bertindak arogan tanpa hukum.

Sebagai informasi menurut berita yang di release oleh Deputy Gakkum papa bulan Mei 2025 bahwa PT Harrosa Darma Nusantara tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan pengumpulan didalam kawasan dan patut dipertanyakan apakah RKL RPL rinci PT. Harrosa Darna Nusantara sudah terintegrasi dengan kawasan CCIP dan apakah didalam AMDAL Kawasan CCIP juga terlingkup kegiatan PT. Harrosa Darma Nusantara yang sebagai pengelola limbah dalam hal ini sebagai pengumpul. (Red)

Exit mobile version