BERITALampung TengahPENDIDIKAN

SD Negeri Karang Sari Kec. Padang Ratu Diduga Kuat Pungli Ke Siswa Berkedok Komite

377

Tintainformasi.com, Lampung Tengah 17 November 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bermodus iuran komite kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Informasi yang dihimpun awak media melalui penelusuran Tintainformasi.com mengungkap indikasi kuat adanya praktik penggalangan dana yang membebani orang tua siswa di SDN Karang sari kecamatan Padang Ratu kabupaten Lampung Tengah, meski sekolah tersebut berstatus negeri dan menerima kucuran anggaran dari pemerintah.

Padahal pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah menggelontorkan anggaran besar melalui berbagai program seperti Dana BOS untuk mendukung operasional, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan pendidikan berjalan tanpa pungutan apa pun bagi siswa, terutama di sekolah negeri. Dana BOS secara tegas diperuntukkan memfasilitasi kegiatan non-personalia, pengadaan sarana ajar, serta meringankan beban peserta didik.

Namun di SDN Karang sari, dugaan praktik pungli berupa pemungutan iuran komite disebut telah berlangsung cukup lama. Hasil investigasi lapangan menemukan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan mengikat, dipatok sebesar Rp100.000 -Rp 150.000 per siswa. Pola penarikan dilakukan dengan alasan untuk membangun lapangan parkir dan sebagainya untuk kebutuhan sekolah.

Dan dari narasumber yang mengatakan “pungutan tersebut sangat membebani orang tua wali murid, karena bersifat wajib dan harus”, ucap narasumber.

Narasumber menambahkan “Anggaran Dana BOS untuk SDN karang sari pun lumayan besar sekitar kurang lebih Rp100 juta per tahun, dan di situ jelas ada anggaran untuk sarana dan prasarana sekolah, kenapa harus memungut biaya lagi dengan siswa alasan komite, ini kan pungutan liar (pungli)”, tambah narasumber.

Pungutan liar oleh komite sekolah SD Negeri Karang sari adalah melanggar hukum karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah memungut biaya dari orang tua siswa. Komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dan mengikat. Pungutan ini ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 423 KUHP bagi PNS, yang hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Atas berita tersebut di atas awak media Tintainformasi.com dan lembaga akan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan Lampung Tengah dan dinas terkait, agar segera ada tindakan dan diperiksa atas perbuatan dugaan pungli berkedok komite di sekolah dasar negeri karang sari, kecamatan Padang Ratu, kabupaten Lampung Tengah ini.

(Team.mud)

Exit mobile version