BERITAKota MetroLampung

Sorotan Besar pada Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Setda Kota Metro 2025, JPAL Sebut Potensi Mark-up Hampir Rp 1 Miliar

233
×

Sorotan Besar pada Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Setda Kota Metro 2025, JPAL Sebut Potensi Mark-up Hampir Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kota Metro – Alokasi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,847 miliar menjadi sorotan tajam dari Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL).

Ketua JPAL, Junaidi, menilai alokasi dana tersebut tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga sekitar Rp 998,5 juta per tahun.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Junaidi mengungkapkan bahwa anggaran tersebut dipecah menjadi 11 paket kegiatan untuk bahan bakar hingga servis rutin kendaraan dinas roda dua hingga enam, termasuk kendaraan pejabat dan operasional.

“Jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan dinas yang ada di Setda dan Standar Biaya Masukan (SBM) 2025, anggaran ini terlalu besar,” ujar Junaidi.

Berdasarkan penelusuran JPAL, kendaraan dinas roda empat di Setda Kota Metro tidak lebih dari 20 unit, seperti Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Kijang Innova Reborn, dan Daihatsu Terios yang digunakan oleh pejabat tinggi daerah.

Dengan mengacu pada SBM 2025, yang menetapkan satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas pejabat sebesar Rp 42,43 juta per unit, serta kendaraan operasional roda empat sebesar Rp 37,02 juta per unit, biaya keseluruhan yang wajar untuk pemeliharaan kendaraan tersebut seharusnya tidak lebih dari Rp 848,6 juta per tahun.

Satuan biaya ini sudah termasuk bahan bakar dan servis rutin, namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang SBM 2025 mengatur standar biaya ini sebagai batas tertinggi yang dapat digunakan dalam penyusunan anggaran daerah untuk mendukung transparansi dan efisiensi.

JPAL menilai selisih anggaran yang mencapai hampir Rp 1 miliar ini mengindikasikan adanya pemborosan atau bahkan praktik mark-up dalam penganggaran.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dan rasionalitas dalam penyusunan anggaran untuk menghindari kerugian finansial daerah.

Sorotan terhadap anggaran pemeliharaan ini bukan tanpa alasan, mengingat sebelumnya terdapat laporan tunggakan pajak atas kendaraan dinas di Pemkot Metro, menambah kompleksitas masalah pengelolaan kendaraan dinas di daerah tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai kebutuhan riil dan berdasarkan standar yang berlaku agar mendukung efisiensi dan akuntabilitas keuangan publik.

Bagaimana tanggapan pihak Sekretariat Daerah Kota Metro atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *