Tintainformasi com, Tulang Bawang — Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap dua pria di Tulang Bawang yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan BBM bersubsidi. Kedua pelaku, yang dikenal dengan inisial ML (Melodi) dan JS (Joni), kerap mengaku sebagai wartawan saat menjalankan aksinya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, siang, sekitar pukul 13.00 WIB, saat Tim Polda Lampung melakukan penggerebekan di rumah para pelaku di wilayah Menggala, Tulang Bawang.
Melangsir dan Menimbun BBM Solar
Informasi dari lokasi kejadian dan keterangan warga menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan respons Polda Lampung terhadap viralnya isu marak penimbunan BBM jenis solar di Tulang Bawang.
Warga Menggala menyampaikan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan usai melangsir BBM dari sejumlah SPBU dan kemudian menimbunnya di rumah mereka.
“Tim mengamankan dua unit mobil yang tangkinya sudah dirakit modifikasi, dan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar, dari gudang di rumah ML dan JS,” kata seorang warga Menggala.
Ironisnya, terungkap bahwa kedua pelaku inilah yang sebelumnya santer memviralkan berita mengenai maraknya “pengecoran” atau pelangsiran BBM di media sosial.
“Memang santer di Tulang Bawang, mereka menekan SPBU tapi tujuannya untuk bisa ‘ngecor’ (melangsir) sendiri. Akhirnya menjadi senjata makan tuan. Ia meneriakkan adanya pelangsiran BBM bersubsidi oleh orang lain, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata itu ulah kedua oknum tersebut,” jelas sumber tersebut.
ML dan JS diketahui memanfaatkan kepemilikan media online untuk merilis berita-berita miring tentang maraknya pengecoran BBM di SPBU dan memviralkannya melalui akun media sosial, seperti TikTok.
“Targetnya mereka minta jatah ngecor. Bahkan berita yang dirilis cenderung fitnah. Sekarang apes mereka, main-main BBM subsidi,” ujar salah seorang wartawan lokal di Tulang Bawang.
Barang Bukti dan Jerat Pidana Tambahan
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan berupa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar. Dua unit kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Markas Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus.
Sumber di Polda Lampung membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, ada dua orang yang ditangkap kasus penimbunan BBM solar dari Tuba. Saat ditangkap mereka sempat mengaku wartawan semua. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di unit Tipiter Krimsus Polda Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa jerat pidana terhadap kedua pelaku tidak terbatas pada kasus penimbunan BBM bersubsidi. Keduanya juga diduga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam (sajam), dan adanya indikasi keterlibatan dalam judi online. “Ya ada sajam, dan terlibat judi online,” tutup sumber tersebut.
Polda Lampung masih terus mendalami peran dan jaringan kedua pelaku dalam tindak pidana tersebut. Sementara Kabid Humas dan Kasubdit Penjas Bid Humas Polda Lampung, belum memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut. (Red)

