Tintainformasi.com, Lampung Selatan —Bisa jadi, masa bulan madu EWM -ASN wanita yang bekerja di UPTD Puskesmas Kaliasin, Tanjungbintang, Lampung Selatan- dengan suami keduanya: D, tidak akan berlangsung lama. Karena suami pertamanya: S, telah melapor ke polisi.
Laporan S, warga Sindangsari, Tanjungbintang, tercatat di Polres Lampung Selatan, Nomor: B/459/X/2025/SPKT, tanggal 27 Oktober 2025.
Dalam laporan ke polisi, S yang mengaku berstatus suami sah dari EWM menuding istrinya telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan D. Dimana pada 10 Juni 2025 keduanya menikah siri sekira pukul 10.00 Wib di Desa Kaliasin, Tanjungbintang, dan sejak itu mereka tinggal serumah.
Menurut sumber awak media, Minggu (2/11/2025), kasus ASN wanita di lingkungan Diskes Lamsel ini akan segera ditangani proses hukumnya oleh aparat Polres setempat mulai pekan depan.
“Karena persoalan poliandri ini sudah menjadi konsumsi publik, polisi segera menindaklanjuti laporan S. Minggu depan, terlapor akan dimintai keterangan,” kata dia.
Sementara seorang pejabat Pemkab Lamsel menyatakan Bupati Egi “marah besar” adanya kasus poliandri tersebut dan telah memerintahkan Sekdakab Supriyanto untuk mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku dengan secepatnya.
“Pak Bupati marah besar. Perbuatan EWM telah menodai citra ASN di mata masyarakat. Pak Sekda sudah diperintahkan untuk menangani masalah ini,” kata pejabat Pemkab Lamsel itu melalui telepon.
Diberitakan sebelumnya, pada hari kerja terakhir ASN di bulan Oktober 2025, Jum’at (31/10/2025), jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Lamsel, dibuat geger.
Apa pasalnya? Karena beredar kabar, ada ASN wanita yang bertugas di Dinas Kesehatan (Diskes) berinisial EWM, diduga berstatus istri dari dua laki-laki atau poliandri.
Dikutip dari Inilampung.com, EWM diketahui masih berstatus istri dari S. Sementara, diduga ASN wanita pegawai Diskes itu juga menjadi istri dari D, yang menikahinya secara siri pada 10 Juni 2025 lalu.
Pada KTP D yang menjadi suami kedua EWM tertulis statusnya: kawin. Artinya, diduga status D saat menikah siri masih terikat dalam perkawinan atau beristri, dan EWM pun diketahui masih memiliki suami.
Benarkah EWM mempunyai dua suami alias berpoliandri? Masih menurut Inilampung.com, ASN wanita yang bertugas di Diskes Lamsel itu membantah dirinya melakukan poliandri.
Wanita cantik ini menegaskan, ia telah bercerai dengan S. Namun, data dari Disdukcapil dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel justru membuktikan sebaliknya. EWM berstatus kawin. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kebohongan publik dan penyalahgunaan status kepegawaian.
Bila benar EWM masih terikat perkawinan dengan S namun menikah siri dengan D, maka ia dapat terjerat pidana.
Sumber Awak Jum’at (31/10/2025) malam, mengaku telah berbicara dengan S, yang menyatakan sampai saat ini EWM masih berstatus istrinya.
“S sudah melaporkan kasus poliandri istrinya ke Polres Lamsel,” kata sumber itu melalui telepon.
Bisakah ASN wanita itu dikenai ancaman pidana atas perbuatan dugaan poliandrinya? “Kalau S melaporkan istrinya, EWM, ke APH, maka si istri bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan atau Pasal 411 UU Nomor: 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta,” kata seorang pejabat Pemkab Lamsel, Jum’at (31/10/2025) malam.
Tidak hanya itu. Sebagai ASN, jika benar EWM mempunyai dua suami atau berpoliandri, ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, kabar mengenai ASN wanita yang diduga memiliki dua suami itu menjadi perbincangan masyarakat Lamsel. Mereka berharap Bupati Egi segera memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa EWM.
(Team.red)

