BERITALampung Tengah

Anjuran Presiden Terkait Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20% Diduga Tidak Berlaku Di Kecamatan Padang Ratu

437

Lampung Tengah,
Tintainformasi.com —

Pupuk merupakan bahan pokok bagi para petani, Yang selama ini harga pupuk bersubsidi agak memberat kan para petani karna harga nya yang cukup tinggi. Dan sejak ada nya keputusan yang di keluar kan Presiden Republik Indonesia terkait harga pupuk turun 20% dari biasa nya dan kemudahan untuk mendapat kan pupuk tersebut membuat para petani bisa bernapas sedikit lega.

Tapi penurunan harga pupuk yang di canang kan itu di duga tidak berlaku di wilayah kecamatan Padang ratu Lampung Tengah, Menurut keterangan dari beberapa petani khusus nya petani yang berdomisili di Kampung Padang ratu baik yang di kampung induk maupun yang berdomisili di dudun-dusun tetap saja tidak ada perubahan harga dan Gapoktan serta kelompok tani masih menjual jauh di atas harga HET kendati mudah untuk mendapat kan pupuk tersebut ,” Kami selaku petani yang selalu membutuh kan pupuk sangat senang begitu mendengar di canang kan nya harga pupuk bersubsidi turun 20% dan ini sangat membantu kami para petani, tapi sayang itu tidak berlaku di kampung kami Kampung Padang ratu Lampung tengah di mana kami harus mengeluarkan kan uang sebanyak Rp 260.000 untuk mendapat kan pupuk satu kuintal nya dari Gapoktan, jelas nya.

Salah satu warga kampung Padang ratu yang sehari hari nya sebagai petani saat di hubungi media ini menjelaskan bahwa tetap belum ada perubahan terkait harga pupuk,” iya bang saya warga kampung ini dan baru beberapa hari yang lalu saya membeli pupuk pada Gapoktan, walau pun sudah ada himbauan dari presiden mengenai harga pupuk turun 20% dan kebetulan saya mau mupuk, maka saya menemui Gapoktan nya langsung untuk mendapat kan pupuk tapi saya kecewa karena saya tetap harus mengeluarkan duit Rp 260.000 untuk mendapat kan satu kuintal pupuk tersebut, ucap nya.

Dan kami sebagai petani sangat berharap kepada instansi terkait untuk mengawasi masalah harga penjualan pupuk tersebut dan apa bila terbukti melanggar aturan yang sudah di tetap kan oleh pemerintah maka kami mohon di tindak tegas dan beri sangsi sesuai aturan yang telah di sampai kan oleh menteri pertanian salah satu nya pencabutan ijin sebagai Pengecer dan begitu juga bagi Gapoktan harus di cabut ijin nya bagi mereka yang masih tidak menjalan kan aturan tersebut dan tetap menjual di atas harga HET yang masih memberat kan kami petani.” ungkap nya.
(Edi.S)

Exit mobile version