Pesawaran Lampung
TintaInformasi.com —
“Maraknya aktivitas penambangan emas Ketua DPC PWDPI(Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia)Kabupaten pesawaran (Arman) Angkat bicara,Terkait Dugaan pengelolaan Tambang Emas ilegal tanpa izin (Peti) yang mencemari lingkungan dan merugikan negara, terpantau oleh media di lokasi beberapa warga Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Pesawaran, milik “Ade Cs alias Dede, dari hasil investigasi terlihat pengolahan bahan baku batu berkadar emas sedang berputar dengan menggunakan alat putar gelundung yang terlihat dirumah nya dan juga tetangga nya. Minggu (15/6/25),
Saat dikonfirmasi media,Ia mengatakan,bahwa dirinya mengakui mengolah hasil tambang emas yang di ambil dari penambangan hutan kawasan, ia juga mengatakan,baru saja mulai,sudah lama gak mutar-mutar,Ungkapnya dengan muka seolah berbohong,
“Sedangkan terlihat jelas,limbah tanah dari pengolahan emas tersebut, menumpuk di depan halaman rumah, dan tidak segan pelaku juga menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan yakni Air Raksa (Merkury),
Dalam hal ini pelaku Ade Cs alias Dede , telah melanggar peraturan pemerintah yang telah di tetapkan, sesuai dengan pasal Penambangan emas ilegal, yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3, Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dan Pasal 98: Aturan mengenai sanksi bagi yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan, dengan pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Undang-undang terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
Dari dasar temuan tersebut kami dari Tim Dpc Pwdpi (persatuan wartawan Duta Pena Indonesia)Kabupaten pesawaran Berharap agar pihak kepolisian serta dinas lingkungan hidup maupun komisi DPRD pesawaran untuk Segera turun Serta menutup Aktifitas Tersebut Supaya pencemaran lingkungan tidak semakin mewabah Di Masyarakat.
(tim/red)