BERITADPRDLampungTanggamus

Dugaan Mafia Anggaran Advertorial DPRD Tanggamus Senilai 6,7 Miliar Terbongkar dan Jadi Viral

104

Tintainformasi.com, Tanggamus — Anggaran publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 senilai Rp6,7 miliar mendadak meledak menjadi skandal serius.

Di balik angka jumbo itu, mencuat dugaan praktik mafia anggaran media massa yang selama ini berjalan senyap, tertutup, dan nyaris tanpa pengawasan, sebelum akhirnya terseret ke ruang terbuka melalui hearing panas Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) dengan DPRD Tanggamus.

Hearing digelar di ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025). Sejumlah pejabat kunci hadir, mulai dari Sekretaris DPRD Andi Darmawan, Kepala Bagian Humas, PPTK, hingga Pengguna Anggaran (PA). Forum ini bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan ajang pembongkaran dugaan praktik kotor dalam pengelolaan belanja advertorial.

Dalam hearing tersebut, terungkap dugaan kuat adanya pengondisian belanja advertorial oleh oknum anggota DPRD. Informasi ini menguat dari keterangan sumber internal serta penelusuran insan pers lokal yang selama ini merasakan langsung ketimpangan pembagian anggaran publikasi.

Dari total anggaran Rp6,7 miliar, diketahui Rp1,2 miliar telah dicairkan di awal tahun 2025. Sementara sisa Rp5,5 miliar dialokasikan untuk advertorial media massa di akhir tahun. Namun pembagiannya dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan.

“Awalnya, sekitar Rp5,2 miliar disebut diperuntukkan bagi sekitar 40 media berstatus “prioritas”, dengan nilai kerja sama yang terbilang fantastis, berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta per media. Sementara itu, sekitar Rp300 juta sisanya dibagikan ke media-media lokal di Tanggamus, baik cetak maupun online yang hanya memperoleh satu kali pemasangan advertorial, tanpa kejelasan dasar penetapan. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai ukuran oplah, trafik pembaca, rekam jejak media, maupun mekanisme evaluasi.”terang salah satu ketua forum.

Pola ini memunculkan dugaan monopoli anggaran yang dikendalikan pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh di lingkaran DPRD.

Sejumlah sumber menyebut, pengondisian ini tidak murni administratif. Dugaan mengarah pada adanya intervensi nonstruktural, termasuk tekanan dan arahan agar anggaran mengalir ke media tertentu.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya prinsip transparansi dan bebas konflik kepentingan.

Selain itu, praktik tersebut juga beririsan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) terkait larangan penyalahgunaan jabatan oleh anggota DPRD, serta berpotensi menabrak UU Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.

Kecurigaan atas ketimpangan ekstrem ini akhirnya mendorong FBKOP Kabupaten Tanggamus, yang terdiri dari 25 organisasi wartawan, mengajukan hearing resmi dengan Komisi I DPRD Tanggamus. Dalam forum tersebut, FBKOP secara terbuka memaparkan temuan adanya ketidaktransparanan penerima anggaran advertorial.

“Kami mencium aroma yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran media ini. Ini bukan asumsi, tapi fakta di lapangan,” tegas Rapik Junaidi, Ketua FBKOP sekaligus Ketua PD IWO Tanggamus.

Hearing tersebut berujung pada keputusan drastis. Sekretariat DPRD Tanggamus dan FBKOP sepakat bahwa seluruh pembayaran advertorial media cetak, mingguan, dan online tahun anggaran 2025 ditiadakan alias nol pencairan.

“Dengan keputusan ini, anggaran advertorial senilai Rp5,5 miliar dipastikan tidak dibayarkan, Kecuali untuk pembayaran langganan TV, ada 4 TV yg sudah terlanjur diklick atau di pesan pada e-katalog inaproc, sebelum adanya hearing, itu juga nilainya tidak seberapa “ungkap sekwan.

Langkah ini dinilai sebagai penghentian darurat untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Rapik Junaidi meminta seluruh jurnalis di Tanggamus mengawal ketat kesepakatan tersebut. Menurutnya, proses akhir pencairan anggaran berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus.

“Sekecil apa pun informasi soal pencairan harus segera disampaikan. Kalau ada yang coba masuk diam-diam, itu artinya kesepakatan dilanggar,” tegasnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Sekretariat DPRD berjanji akan melibatkan FBKOP dalam menyusun ulang mekanisme kerja sama media, termasuk pembagian alokasi antara media cetak dan online.

Namun bagi FBKOP, janji tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi DPRD Tanggamus. Bukan semata soal anggaran media, melainkan soal integritas lembaga legislatif dalam mengelola uang rakyat dan menghormati kemerdekaan pers.

Dugaan praktik ini juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan larangan keras terhadap permainan uang, proyek, dan praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pernyataan tersebut kini ikut disorot publik, seiring mencuatnya dugaan bahwa praktik yang dilarang justru terjadi di lingkungan DPRD. Publik menanti, apakah kasus ini berhenti sebagai kesepakatan internal, atau berlanjut ke pengusutan yang lebih serius dan terbuka. (Team.red)

Exit mobile version