Tintainformasi.com, Lampung Selatan —Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersikap tegas dan tidak diskriminatif dalam menangani dugaan korupsi proyek Jaringan Internet di Dinas Kominfo ( Komunikasi dan Informatika ) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang total nilainya mencapai miliaran rupiah. Dorongan ini mencuat setelah muncul informasi terkait perusahaan pelaksana yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan jaringan tetap lokal.
Menurut sumber yang diperoleh redaksi, proyek jaringan internet tersebut dikerjakan oleh perusahaan berinisial PT Union Routlink Communication ( URC) yang berlokasi di Jogjakarta. Perusahaan ini diduga mengerjakan pengadaan Jaringan Internet tahun 2022 senilai sekitar Rp 800 juta, dan kembali menjadi pelaksana pada tahun 2023 dengan nilai yang sama, yakni Rp800 juta.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa PT URC diduga tidak memiliki Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched, sebuah izin yang semestinya diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perusahaan itu diketahui hanya mengantongi Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, kesalahan regulasi ini sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan dan legalitasnya sebagai penyedia jaringan internet untuk instansi pemerintahan di Diskominfo Lampung Selatan.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Union Routlink Communication (URC) yang beralamat di Jl. Pramuka No. 28 Pandean, Umbulharjo, Jogjakarta.
Kasus Serupa Pernah Diproses APH di Berbagai Daerah
Dugaan penyimpangan proyek jaringan internet bukan hal baru. Di sejumlah daerah, kasus serupa bahkan telah berujung pada penahanan dan vonis bersalah:
Di Kabupaten Maros, mantan pejabat Diskominfo ditahan terkait dugaan korupsi belanja internet Command Center.
Di Kota Dumai, mantan Plt Kepala Diskominfo dan pihak rekanan dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth.
Di Sleman, mantan Kepala Dinas Kominfo didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet untuk instansi daerah.
Rekam jejak kasus tersebut menjadi rujukan bahwa persoalan pengadaan jaringan internet sangat rentan disusupi praktik penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ketua LSM Jilmek ( Jaringan Lampung Merakyat ) Lampung, Emil Salim, memberikan pernyataan tegas terkait persoalan ini. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kepolisian Polda Lampung untuk serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Lampung Selatan.
“Saya minta APH, baik Jaksa maupun Polri, untuk tidak diskriminatif dalam menangani perkara. Tolong usut tuntas dugaan korupsi jaringan internet di Lampung Selatan oleh PT URC tahun 2022 dan 2023,” ujar Emil Salim pada 3 Desember 2025.
Ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang berada di luar Lampung namun menjadi pemenang proyek tanpa memiliki koneksi langsung ke wilayah Lampung Selatan.
“Sungguh keterlaluan perusahaan yang berlokasi di Jogjakarta menjadi pemenang dan mengerjakan proyek jaringan internet. Seharusnya perusahaan tersebut punya jaringan langsung ke Lampung Selatan, bukan dari Jogja ke Lampung Selatan, apalagi jika tidak mempunyai perwakilan di Lampung Selatan,” tambah Emil.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi, legalitas, dan akuntabilitas proyek jaringan internet tersebut, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kadis Kominfo ( Komunikasi dan Informatika) Lampung Selatan Anasrullah saat dikonfirmasi menjawab akan melakukan pengecekan, namun Ans Berkilah saat tahun itu, ( 2022- 2023) dirinya belum menjabat Kadis Kominfo Lampung Selatan.
” Saya akan cek dulu ya, tapi seingat saya tahun itu saya belum menjabat sebagai Kadis Kominfo Lamsel,” ujarnya singkat. (tim)

