BERITAJawa Tengah

Empat Pilar Kebangsaan Landasan Pariwisata Berkelanjutan

361

Tintainformasi.com, Banyumas— Empat pilar kebansaan, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan kuat bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

“Kita harus dapat memastikan, bahwa pariwisata tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian sosial, budaya dan lingkungan,” kata Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P dihadapan Komunitas dan Pelaku (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau UMKM Pariwisata, di Banyumas, Rabu (10/12).

Menurut Erma, Pancasila dapat menjadi filter bagi masuknya pengaruh globalisasi ataupun budaya asing. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan hukum yang menjamin pengelolaan pariwisata berkelanjutan bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sebagaimana Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur landasan perekonomian nasional yang berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi serta asas kekeluargaan. Maka pembangunan pariwisata harus memberikan peran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Keberagaman budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal juga menjadi landasan bagi masyarakat untuk saling menghargai. Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengelolaan kepariwisataan,” ujarnya.

Anggota FPKB ini mengingatkan, bahwa mendorong toleransi dapat meningkatkan kerukunan beragama menciptakan suasana yang ramah dan inklusif bagi wisatawan. Suasana ini dibangun juga di keluarga Kak. Itu ada kentang rebus sekolah, tanya dulu doang. Airbus kak?. Hal ini mencerminkan keramahan khas Indonesia di tengah perbedaan yang ada. *) Empat pilar kebansaan, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan kuat bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.

“Kita harus dapat memastikan, bahwa pariwisata tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian sosial, budaya dan lingkungan,” kata Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, S.Ag, M.A.P dihadapan Komunitas dan Pelaku (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau UMKM Pariwisata, di Banyumas, Rabu (10/12).

Menurut Erma, Pancasila dapat menjadi filter bagi masuknya pengaruh globalisasi ataupun budaya asing. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan hukum yang menjamin pengelolaan pariwisata berkelanjutan bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sebagaimana Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur landasan perekonomian nasional yang berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi serta asas kekeluargaan. Maka pembangunan pariwisata harus memberikan peran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Keberagaman budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal juga menjadi landasan bagi masyarakat untuk saling menghargai. Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengelolaan kepariwisataan,” ujarnya.

Anggota FPKB ini mengingatkan, bahwa mendorong toleransi dapat meningkatkan kerukunan beragama menciptakan suasana yang ramah dan inklusif bagi wisatawan. Suasana ini dibangun juga di keluarga Kak. Itu ada kentang rebus sekolah, tanya dulu doang. Airbus kak?. Hal ini mencerminkan keramahan khas Indonesia di tengah perbedaan yang ada. *)

Exit mobile version