BERITALampungPringsewu

Kerja Sama Penerapan Restorative Justice Ditandatangani Pemkab Pringsewu dan Kejari

402

Tintainformasi.com, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait optimalisasi penanganan perkara berbasis restorative justice serta penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, BNNP Lampung, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Seluruh agenda berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat efektivitas penanganan perkara, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

” Kami ingin memastikan bahwa proses hukum bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan reintegrasi bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, melalui MoU dan PKS ini, pendampingan hukum maupun penanganan perkara dapat dilakukan lebih baik, cepat, dan berorientasi pada pemulihan.

Riyanto menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan merupakan kunci dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta menjaga ketertiban masyarakat.

” Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang semakin responsif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.(@@n)

Exit mobile version