Tintainformasi.com, Kayuagung — Misteri menyelimuti hilangnya sebuah berita tentang dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung. Berita yang semula tayang pada 5 Desember 2025 itu kini lenyap dari peredaran, hanya menyisakan pesan “404 Not Found”.
Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan viralnya sebuah unggahan di Facebook dengan akun “Kayuagung Viral: Tolong di pantau pak”. Postingan tersebut memicu beragam komentar warganet, di antaranya: “udah tradisi bro” (Yon Meron) dan “apa benar tulisnya?” (Marlita Amel).
Inti dari berita yang “menguap” tersebut adalah dugaan bahwa pembebasan napi di Lapas Kayuagung dipersulit jika yang bersangkutan tidak menyetor sejumlah uang. Dengan kata lain, “kalau tidak bayar, tidak bebas”. Tentu, jika benar adanya, praktik ini merupakan pelanggaran hukum serius dan mencederai rasa keadilan.
Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar, menyayangkan lenyapnya berita tersebut tanpa klarifikasi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang terkait isu sensitif ini.
“Penghapusan berita ini tanpa penjelasan justru menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu? Masyarakat berhak tahu kebenaran di balik dugaan praktik pungli di Lapas Kayuagung ini,” tegasnya.
PPWI OKI mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan mengusut tuntas dugaan pungli di Lapas Kayuagung. “Jika terbukti ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan praktik kotor ini terus berlanjut!” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi Kepala Lapas Kayuagung dan pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Media PPWI OKI)

