BERITALampungPringsewu

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka, Bendahara Berstatus DPO

408
×

Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka, Bendahara Berstatus DPO

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu — Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka, Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Tersangka berinisial Az (54), Ketua UPK PNPM-MPd Pardasuka yang menjabat sejak 2014 hingga saat ini. Setelah menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, hingga 28 Desember 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut penyidik, Az diduga mengelola dana SPP secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 2014, Az menerima aset dana perguliran sebesar Rp970,5 juta, namun sejak itu penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi, tanpa laporan keuangan, dan tanpa data kelompok penerima.

Hingga 19 Maret 2025, saldo dana PNPM tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Tersangka hanya mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan bukti piutang maupun daftar penerima pinjaman.

Kondisi ini juga menyebabkan proses transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan, karena tidak adanya laporan keuangan yang dapat disampaikan dalam Musyawarah Antar Desa.

Penggeledahan dan Penelusuran Aset

Setelah penetapan tersangka, penyidik melaksanakan penggeledahan di Kantor UPK PNPM-MPd di Pekon Sidodadi serta di tiga rumah pengurus UPK di wilayah Pardasuka. Empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus turut mendukung proses tersebut, yang hingga sore ini masih berlangsung.

Penyidik fokus mencari dan mengamankan dokumen, pembukuan, dan catatan transaksi terkait dugaan penyimpangan dana yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi unsur pembuktian, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan, penelusuran aset, dan pendekatan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Kejari juga mengimbau pihak terkait agar kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik.(@@n)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *