Tintainformasi.com, Lampung Timur – Carut-marut administrasi dan pendataan keluarga tidak mampu kembali mencuat di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Program Keluarga Harapan (PKH) yang sejatinya bertujuan meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi keluarga miskin, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pasangan suami istri Bahrudin dan Yati, warga Desa Sumberejo Dusun 1, yang tergolong keluarga miskin, mengaku tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun. Padahal, keduanya telah berulang kali mendatangi aparat desa hingga pendamping PKH untuk mempertanyakan hak mereka sebagai warga tidak mampu. Namun, keluhan tersebut seolah tidak mendapat perhatian serius dari pihak desa.
Hal yang semakin mengejutkan, pendamping PKH Desa Sumberejo, Mustajab, secara terbuka menyampaikan bahwa operator desa terdapat dua orang, yakni Putri yang disebut sebagai anak Kepala Desa dan seorang lainnya bernama Marshel. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi dan mekanisme pendataan bantuan sosial di desa tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidak teraturan bahkan potensi praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berdampak langsung pada tidak terdatanya warga miskin sebagai penerima bantuan.
Tak hanya Bahrudin dan Yati, awak media juga menemukan warga lain yang bernasib serupa, yakni seorang janda lanjut usia bernama Bernam Murni, warga Dusun 1, yang hingga kini juga tidak pernah menerima bantuan pemerintah.
Dalam upaya konfirmasi, pihak Dinas Sosial Lampung Timur menyampaikan bahwa mereka hanya menerima data (input) dari pemerintah desa, yang selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat. Seorang pejabat Dinas Sosial yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa diterima atau tidaknya bantuan sepenuhnya bergantung pada laporan dan pendataan dari desa.
“Jika dari desa tidak mengusulkan atau datanya tidak masuk, maka bantuan tidak akan turun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa akar persoalan berada di tingkat desa, sementara fakta adanya dua operator desa justru menambah keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pendataan bantuan sosial.
Melalui pemberitaan ini, awak media berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, khususnya Dinas Sosial, segera turun langsung ke Desa Sumberejo untuk melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan. Besar harapan agar Bupati Lampung Timur serta instansi terkait membuka hati nurani, melihat langsung kondisi masyarakat, dan memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
(Team.lamtim)


