BERITALampungPOLRITanggamus

Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Ditangkap

43

Tintainformasi.com, Tanggamus — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 2 Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan intensif Polsek Pulau Panggung dari dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Ramadani ditangkap di salah satu kost Pringsewu. Sementara Ramadani ditangkap di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., Kamis 4 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, pencurian pertama terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban bernama Bambang Triyono (60) memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM miliknya saat menemani istrinya yang tengah menjalani perawatan.

Motor yang terparkir sejak malam itu hilang saat korban kembali pada pagi harinya. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo. Korban, Osman (53), kehilangan sepeda motor Honda Revo dan H 2048 AYG miliknya saat hendak masuk ke rumah untuk memberi pakan kambing.

Motor yang diparkir di halaman rumah hilang dalam hitungan menit. Polisi menemukan kesamaan modus, yaitu pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda serta berada di tempat yang sepi.

“Dari penyelidikan di Puskesmas, tersangka mengarah pada nama Ali Wardani dan Nanda Yuanza. Sementara di TKP Tanjung Rejo mengarah ke tersangka Ali Wardani dan Ramadani,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksi, satu kunci letter T yang dibuat khusus untuk merusak lubang kunci motor, serta satu jaket hijau yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat dalam penyusunan berkas perkara ketiga tersangka,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Ali Wardani, yang menjadi pelaku utama, mengaku merencanakan pencurian dengan menyiapkan kunci letter T dari rumah.

“Saya yang buat kunci itu sendiri. Sudah lama saya pegang. Waktu lihat motor di puskesmas sepi, saya langsung rusak kuncinya. Cuma butuh beberapa detik,” kata Ali Wardana.

Ali mengaku dirinya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan pencurian.

“Saya sudah memperhatikan situasi puskesmas sebelumnya dan menilai lokasi tersebut cukup sepi untuk dijadikan sasaran,” tandasnya.

Rekan Ali, Nanda Yuanza, menyebut keterlibatannya terjadi karena ikut terbawa pergaulan dan diajak oleh Ali. Ia mengaku tidak memiliki keberanian melakukan pencurian seorang diri.

“Saya ikut karena diajak Ali saja. Dia bilang tinggal ngawasin saja. Saya cuma lihat situasi, setelah motor bisa dinyalakan, kami langsung kabur,” kata Nanda.

Ditempat sama, Ramadani, pelaku yang ikut dalam pencurian motor di Tanjung Rejo, mengatakan dirinya hanya diminta membantu membawa motor korban.

“Ali datang ke rumah, bilang ada motor yang bisa diambil. Saya ikut bantu bawa motor itu. Diajanjiin nanti dapat bagian setelah dijual,” ujar Rama.

Dengan pengungkapan dua kasus ini secara cepat, Polsek Pulau Panggung dapat memberikan rasa aman bagi warga Pulau Panggung dan terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. (Hadi)

Kota Agung, 4 Desember 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-3186

Exit mobile version