BERITAHUKUM & KRIMINALLampung SelatanPOLRI

Rugi 500 Juta Pelapor Minta Polisi Ungkap Jaringan dan Penadah

636

Tintainformasi.com, Lampung Selatan– Seorang sopir truk bernama Saryono harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membawa kabur satu unit truk tangki bermuatan minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 20.000 liter milik sebuah perusahaan angkutan di Lampung Selatan.

Aksi nekat itu membuat perusahaan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 November 2025 lalu.

Truk yang dikemudikan pelaku tak kunjung tiba di perusahaan untuk menurunkan muatan sesuai jadwal. Kecurigaan pun muncul setelah sopir tersebut tak memberikan kabar.

“Awalnya kita curiga karena unit tidak datang sesuai waktu bongkar muatan. Berkat informasi di media sosial dan bantuan anggota Polsek Natar, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Lahat, Sumatera Selatan,” ujar Fransiscus, pemilik perusahaan, Minggu (30/11).

Pelaku ternyata baru dua pekan bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut. Pelariannya terhenti setelah polisi dan pihak perusahaan menangkapnya di rumah saudara di wilayah Lahat, Sumatera Selatan.

Muatan CPO Diambil di Rumah Makan Kosong

Dalam pengejaran, petugas menemukan truk Fuso yang digunakan pelaku di sebuah rumah makan yang sudah lama tidak beroperasi di kawasan Unit 2, Mesuji.

Kendaraan ditemukan dalam kondisi terkunci lengkap dengan surat-surat, namun muatan 20.000 liter minyak CPO telah raib.

“Menurut pengakuan S, muatan dipindahkan ke kendaraan lain yang sudah menunggu di lokasi rumah makan tersebut,” jelas Fransiscus.

Dia menduga aksi itu bukan dilakukan perorangan, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang kerap memburu barang muatan kendaraan besar.

Fransiscus berharap polisi mengusut tuntas komplotan pelaku demi keamanan pelaku usaha angkutan.

“Tangkap dan hukum seberat-beratnya pelaku beserta kelompoknya. Kerugian kami tidak sedikit,” tegasnya.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan Lanjutan

Kanit Reskrim Polsek Natar, Ipda Ade Suci, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pada 12 November 2025.

“Kasus sudah tahap satu, saat ini sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” jelas Ade.

Barang bukti muatan CPO disebut telah dijual oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, truk itu dijual kepada seseorang berinisial IW yang diduga menjadi penadah.

“Proses penyelidikan untuk mengungkap penadah dan jaringan pelaku masih terus dilakukan,” ungkapnya.

Exit mobile version