BERITADPRDLampung Tengah

Sebanyak 43 Bangunan Retak, Warga Ngadu Ke DPRD

1837

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Masyarakat Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar mengeluhkan paku bumi menghantam puluhan rumah warga hingga retak.

Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan sebuah perusahaan di wilayah tersebut yang menggunakan sejumlah alat paku bumi.

Keluhan masyarakat tersebut pun akhirnya didenar hingga ke DPRD Lampung Tengah sampai dibahas di meja rapat dalam agenda hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (17/12/2025).

Toni Sastra Jaya selaku anggota DPRD Lampung Tengah yang turut dalam RDP tersebut mengatakan bahwa sedikitnya ada 43 rumah mengalami keretakan akibat aktivitas paku bumi tersebut.

“Dari hearing yang kami laksanakan bersama warga Kampung Terbanggi Besar atau yang terdampak, penyebab keretakan dinding pada 43 dinding rumah warga adalah hasil aktivitas 3 unit alat paku bumi yang berdentum secara bergiliran,”

“Aktivitas tersebut dianggap mengganggu kenyamanan warga dan mengakibatkan kerugian,” ujar Toni usai RDP, Rabu (17/12/2025).

Toni menyebut, dari dua perusahaan yang ada disana, aktivitas pembangunan perusahaan di PT. Angel lah yang membuat kerusakan pada rumah warga karena paku buminya.

Sementara, perusahaan lain bernama PT. Adi Karya sudah beroperasi dan tak luput dari keluhan warga karena limbahnya yang dianggap mencemari sumber air mereka.

Dikatakan Toni, PT Adi Karya mengeluarkan limbah yang membuat perubahan pada air sumur warga setempat, menjadi keruh, dan berdampak juga terhadap sungai hingga dianggap tidak layak digunakan untuk memasak dan dikonsumsi.

“Jarak rumah warga yang terdampak dari perusahaan bervariasi, yang terdekat ada yang 500 meter, 200 meter, bahkan ada yang 5 meter dari kedua perusahaan tersebut, infonya begitu,” kata dia.

“Kami mendengar bahwa sebelumnya sudah ada rapat yang diikuti oleh camat, kepala kampung, perusahaan dan masyarakat tentang ini. Tapi hasil dari rapat tersebut yang katanya win win solution tidak dilaksanakan sama sekali,”

Toni mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh dia dan anggota DPRD lainnya, ada permasalahan terkait izin perusahaan tersebut.

Salah satunya, kata dia, dari permintaan izin warga mendirikan perusahaan. Toni menganggap ada kejanggalan yang perlu diperjelas.

“Di meja hearing, masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak memberi izin pendirian perusahaan,”

“UU No. 32 tahun 2009, apabila tidak ada izin, maka ada upaya penghentian aktivitas operasional, pencabutan izin, bahkan tindak pidananya,” jelas Toni.

Toni juga menegaskan kepada Satpol PP Lampung Tengah untuk menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Kami dari DPRD Lampung Tengah memohon kepada Satpol PP untuk menggunalan tugas dan fungsi dengan maksimal dengan kinerja yang konkret,”

Pasalnya, lanjut Toni, dia mendengar pengakuan dari perwakilan Satpol PP yang hadir bahwa instansi tersebut sudah sempat melakukan upaya teguran hingga larangan operasional karena terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Namun demikian, kata dia, mengingat keluhan yang terus datang dan memanas sampai saat ini membuat Toni kembali menegaskan hal tersebut kepada Satpol PP Lampung Tengah.

“Kata Satpol PP mereka sebelumnya sudah memberhentikan, atau tidak boleh ada operasional lagi, saya meminta betul-betul hal ini dilaksanakan, jangan hanya katanya,” ucap Toni.

Lebih lanjut, Toni dan para anggota DPRD Lampung Tengah akan turun ke lokasi untuk meninjau kembali paska diselenggarakannya RDP tersebut.

Disisi lain, kata dia, jajaran Pemkab Lampung Tengah dan dinas terkait yang hadir dalam RDP akan melakukan rapat internal menyikapi problem ini.

“Seminggu lagi kita akan turun ke lokasi, sembari menunggu hasil rapat internal dari Satpol PP dan dinas terkait terkait kesimpulan sementara dari RDP ini,” kata dia.

Exit mobile version