BERITAMerangin Jambi

Anggaran Dana Desa Diduga Kuat Di Tilap Kades Langling Arsah Mofadol Dengan Modus Laporan APBDES Fiktif

948
×

Anggaran Dana Desa Diduga Kuat Di Tilap Kades Langling Arsah Mofadol Dengan Modus Laporan APBDES Fiktif

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin, Jambi — Dugaan Kuat korupsi dana desa oleh kepala desa langling (Arsah Mofadol) mencuat publik terkait APBDES 2024/2023 dana pembangunan rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana rumah adat keagamaan desa langling.

Media tinta informasi online dan tv kab Merangin 04/Januari /2026 dalam konfirmasi Masyarakat dengan ketua adat Ramlan terkait pembangunan rehabilitas pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah atau keagamaan milik adat desa langling itu tidak ada, ungkap lembagat adat desa langling.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Begitu juga pernyataan kades Arsah Mofadol selaku kades langling pembangunan rehabilitas pemeliharaan peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat desa langling itu tidak ada kami anggarkan, ucap kades langling ke awak media .

Namun dalam APBDES 2024/2023 anggaran Tersebut sudah di SPJ kan dengan anggaran kurang lebih tahun 2024 Rp 38.600.000 tahun APBDES tahun 2023 Rp 31.200.000, namun hal ini sudah di buat laporan APBDES sejak tahun 2024/2023 kemana anggaran tersebut apakah SPJ fiktif untuk pemeliharaan peningkatan sarana dan prasarana rumah adat desa langling.

Dan di tahun 2024 dan tahun 2023 banyak anggaran yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Arsah Mofadol, karena di dalam laporan anggaran APBDES ada kejanggalan yang diduga dibuat laporan fiktip.

Dengan ini masyarakat meminta APH pemerintah Merangin yang terkait untuk segera mengaudit kades dan aparatur desa langling kecamatan Bangko kabupaten Merangin, agar anggaran atau dana desa yang digunakan secara benar dan transparan.

Adapun pertanggungjawaban pidana pada penyelewengan Dana Desa berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

(Team.merangin)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *