BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPENDIDIKANPesawaran

Diduga Mendapatkan Perlindungan Khusus Oknum Guru Viral Lakukan Pelecehan Seksual Ke Siswinya Masih Bebas Mengajar

233

Tintainformasi.com, Pesawaran — Dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran tercoreng akibat ulah oknum guru SMPN 1 Gedong Tataan diduga melakukan pelecehan kepada siswanya. Alih-Alih mendapatkan dukungan dari pihak sekolah, beberapa siswi justru diduga mendapat kan pengancaman akan di keluarkan dari sekolah jika ikut bercerita

Dalam keterangan beberapa siswi yang enggan di sebutkan nama nya mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum guru dan mendapatkan intimidasi atau ancaman dari oknum kepala sekolah.

“Kami mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pak Cipto dan beberapa dari kami sempat di ajak untuk menghadap pak wakil bupati pada saat itu,” ujar salah satu korban sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) kepada awak media, Selasa (13/01/2026).

Masih menurut bunga, ada beberapa murid yang menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut ingin ikut mengadu namun dihalangi oleh Kepala Sekolah.

“Sebenarnya banyak siswi menjadi korban yang mau ikut mengadu langsung sama pak wakil Bupati, tapi malah di halangi oleh pak Hudori kepala sekolah dan di ancam akan di keluarkan dari sekolah kalau ikut bercerita,” jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut awak media langsung mencoba mengkonfirmasi Hudori selaku kepala sekolah SMPN 1 Gedong Tataan, Iya mengatakan jika kasus ini sudah lama dan sudah selesai oknum guru juga sudah di proses.

“Permasalahan ini sudah clear Dinas sudah memproses inspektorat sudah memproses dan saya juga di panggil dewan bersama Dua guru BK yang dimediasi oleh pak wakil pada saat itu,” kata hudori.

Dalam hal ini tentu nya publik bertanya-tanya tentang kasus ini??

“Sudah clear seperti apa dan memproses sejauh mana”

Karena Pendampingan psikis korban sangat penting untuk pemulihan trauma dan memulihkan kondisi mental, emosi, membangun kepercayaan diri, dan menguatkan diri agar dapat berfungsi normal kembali dengan dukungan sosial dan hukum untuk memastikan keadilan serta pemulihan menyeluruh.

Namun bukannya mendapatkan perlakuan tersebut, Diduga pihak sekolah dan dinas terkait seperti nya memberikan perlakuan khusus bagi pelaku pasalnya oknum guru diduga kuat masih mengajar, hanya saja di kelas yang berbeda.

Jika hal tersebut benar terjadi tentu nya sangat di sayangkan karena, sekolah seharusnya menjadi tempat terbaik dengan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman bebas dari kekerasan, perundungan, dan diskriminasi.

Kasus pelecehan seksual di Indonesia cenderung meningkat, dan sering kali melibatkan oknum dengan posisi otoritas, yang membuat korban sulit melapor karena adanya relasi kuasa, info Radarcibernusantara.id.

Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memungkinkan kasus kekerasan seksual diproses sebagai delik biasa (tidak memerlukan pengaduan dari korban).

Untuk korban atau saksi, sangat penting untuk berani melapor. Berbagai lembaga menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan:

  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA): Memiliki layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat dihubungi untuk pendampingan psikologis dan hukum.
  2. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan): Menerima pengaduan dan melakukan pemantauan kasus kekerasan seksual.

3.Polda/Polres Setempat: Pihak kepolisian memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus ini.

Keberanian melapor sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang tegas. (Team.red)

Exit mobile version