BERITAMerangin Jambi

Kades Langling Arsah Mufadol Merasa Risih Terkait Berita Dugaan Korupsi Dana Desa Pemeliharaan Rehabilitas Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat Dan Keagamaan Desa

385
×

Kades Langling Arsah Mufadol Merasa Risih Terkait Berita Dugaan Korupsi Dana Desa Pemeliharaan Rehabilitas Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat Dan Keagamaan Desa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin — Media tinta informasi online dan tv kamis 8 Januari 2025 terkait informasi dari ketua lembaga adat “pemeliharaan rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat milik Dan Keagamaan desa itu tidak ada Kalau insentif untuk lembaga adat ada”, ungkap ketua lembaga adat (Ramlan) Ke awak media.

Dalam APBDES 2024 dan APBDES 2023 desa langling kecamatan Bangko kabupaten Merangin menganggarkan kan SPJ pemeliharaan rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat atau keagamaan desa jumlah nya APBDES 2024 Rp 38.600.0000 dalam APBDES 2023 Rp 31.200.000 dengan anggaran tersebut pemeliharaan mana dan anggaran kemana, Anggaran nya yang dibuat diduga kuat SPJ fiktif.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam hal tersebut kades langling (Arsah Mofadol) selaku kades merasa risih dalam pemberitaan, akan menuntut pencemaran nama baik ke hukum .

Terkait hak media konfirmasi terhadap kades langling Arsah Mofadol di rumah nya 04/01/2026 dia mengatakan “kami tidak mengagarkan dana pemeliharaan rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat atau keagamaan desa langling, ucap kades.

“Rumah adat pun tidak ada” ungkap kades, Awak media mempertanyakan kalau tidak ada pemeliharaan rumah adat, anggaran pemeliharaan rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana rumah adat desa langling anggaran tersebut kemana pak kades, kades terdiam tampa ada verifikasi terkait konfirmasi awak media ke kades langsung, karena kadeslah yang menanda tangani SPJ APBDES desa.

Kades Arsah Mofadol mengatakan “dalam anggaran tersebut hanyalah insentif lembaga adat desa langling, tambah kades.

Terkait berita tersebut kades mengancam akan menuntut media ke ranah hukum, atas pencemaran nama baik”, tambah kades ke media melalui wa pribadi kades.

Keterbukaan informasi publik tentang Dana Desa adalah amanat undang-undang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, di mana masyarakat berhak mengakses informasi APB Desa, program pembangunan, dan realisasi anggaran melalui media seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial, guna partisipasi, pengawasan, dan memastikan pembangunan sesuai aspirasi, dengan kewajiban pemerintah desa menyebarluaskan secara berkala dan mudah diakses.

Wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sehingga akses terhadap data penggunaan Dana Desa maupun anggaran lainnya adalah hak yang tidak boleh dihambat.

Landasan Hukum & Prinsip

Undang-Undang Desa: Mengamanatkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan profesional (Pasal 24, 26 ayat 4).

UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008): Menegaskan setiap informasi publik harus terbuka dan mudah diakses.

Hak Masyarakat: Warga desa berhak mendapatkan informasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk alokasi dan penggunaan Dana Desa (Pasal 68).

(Team.merangin)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *