BERITALampung

Lampung dan Perdagangan Karbon

48

Tintainformasi.com, Lampung — Ditengah ambisi Indonesia menurunkan emisi karbon melalui skema perdagangan karbon, posisi Provinsi Lampung justru terasa paradoksal. Di satu sisi, Lampung memiliki modal ekologis yang tidak kecil, hutan konservasi, kawasan lindung, mangrove, hingga sektor energi dan industri. Namun di sisi lain, potensi tersebut belum terkonversi menjadi kekuatan ekonomi hijau yang nyata.

Perdagangan karbon digadang-gadang sebagai terobosan menghadapi krisis iklim sekaligus sumber ekonomi baru. Pemerintah pusat bahkan memproyeksikan potensi ekonomi karbon nasional mencapai ribuan triliun rupiah. Sayangnya, di Lampung, isu karbon masih sebatas wacana teknokratik yang jauh dari prioritas kebijakan daerah.

Lampung sesungguhnya menyimpan cadangan karbon penting. Taman nasional, hutan lindung register, hingga ekosistem mangrove di pesisir timur dan Teluk Lampung merupakan penyerap karbon alami yang strategis. Belum lagi sektor energi dan industri yang berpotensi menghasilkan kredit karbon melalui pengurangan emisi. Namun semua itu belum dibingkai dalam satu peta jalan yang jelas dan terukur.

Masalah utamanya bukan pada ketiadaan sumber daya, melainkan pada lemahnya tata kelola. Hingga kini, Lampung belum memiliki roadmap perdagangan karbon yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Isu karbon nyaris tak terdengar dalam RPJMD, APBD, maupun agenda politik kepala daerah. Padahal, tanpa peran aktif pemerintah provinsi, perdagangan karbon hanya akan menjadi urusan elite pusat dan investor besar.

Lebih jauh, ketidaksiapan kelembagaan juga menjadi penghambat serius. Tidak ada unit khusus yang mengelola data karbon, mengawal skema pengukuran dan verifikasi, atau menjembatani kepentingan masyarakat lokal dengan pasar karbon. Akibatnya, Lampung berisiko hanya menjadi “lahan karbon”, sementara nilai tambah ekonomi mengalir keluar daerah.

Yang tak kalah penting, perdagangan karbon juga menyimpan potensi konflik sosial. Tanpa keterlibatan masyarakat adat, petani kawasan hutan, dan nelayan pesisir, skema karbon bisa berubah menjadi bentuk baru penguasaan ruang atas nama lingkungan. Karbon tidak boleh menjadi legitimasi baru untuk menyingkirkan warga dari ruang hidupnya.

Jika serius, Lampung seharusnya mampu melangkah lebih maju. Restorasi mangrove, perhutanan sosial berbasis karbon, hingga proyek pengurangan emisi sektor energi bisa menjadi pintu masuk. Karbon bahkan bisa menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus instrumen perlindungan lingkungan.

Namun semua itu mensyaratkan satu hal mendasar: keberanian politik. Tanpa arah kebijakan yang tegas, Lampung akan terus tertinggal, bukan karena miskin karbon, tetapi karena miskin visi.

Perdagangan karbon seharusnya tidak berhenti sebagai jargon hijau. Bagi Lampung, ini adalah ujian: apakah daerah ini ingin menjadi pemain aktif dalam ekonomi hijau, atau sekadar penonton di tanahnya sendiri. (Red.team)

Exit mobile version