Kota Metro, Tintainformasi.com —
Pengabdian bertahun-tahun tampaknya belum cukup untuk menyelamatkan nasib anak-anak honorer di Kota Metro Provinsi Lampung. Sejumlah honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun kini harus menerima kenyataan pahit: dirumahkan, kehilangan penghasilan, dan terlempar dari sistem birokrasi yang selama ini mereka layani. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakadilan struktural dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik tidak transparan dalam proses pendataan dan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Ketua IPLI Lampung, Hermansyah TR, SH, menilai terdapat indikasi bahwa faktor ekonomi dan kedekatan dengan pejabat diduga menjadi penentu lolos tidaknya seorang honorer.
“Berdasarkan aduan dan keterangan para honorer, kami menduga yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat atau kemampuan finansial tertentu lebih mudah masuk. Sementara honorer yang tidak memiliki uang maupun akses kekuasaan justru tersingkir,” ujar Hermansyah, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, sejumlah honorer sempat diberi penjelasan bahwa mereka belum dapat diakomodasi karena belum masuk daftar tahun 2024. Namun di lapangan, IPLI menemukan fakta adanya honorer lain yang justru lolos PPPK melalui jalur yang diduga dibantu pihak tertentu. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengaturan internal yang tidak terbuka.
IPLI juga menyoroti peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Metro. Meski belum ada putusan hukum, IPLI menyebut terdapat dugaan keterlibatan oknum di lingkungan BPSDM yang diduga mengatur pendataan dan pengusulan ke pusat secara selektif.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Dugaan ini kami bawa ke jalur hukum agar diuji secara terbuka. Karena jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hermansyah.
Lebih jauh, IPLI menilai kebijakan merumahkan honorer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU tersebut tidak memerintahkan pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer, melainkan hanya melarang pengangkatan honorer baru. Oleh karena itu, kebijakan yang berdampak pada pemecatan honorer lama diduga merupakan tafsir sepihak yang merugikan rakyat kecil.
Dampak kebijakan ini tidak sekadar administratif.
Banyak honorer yang kini telah berusia lanjut dan mengandalkan pekerjaan tersebut sebagai satu-satunya sumber penghidupan. Mereka pulang ke rumah dengan tangan kosong, membawa beban psikologis, dan menanggung rasa diperlakukan tidak adil oleh negara yang selama ini mereka layani.
Atas dasar itu, IPLI telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Metro dan mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pendataan, seleksi, serta pengusulan PPPK di Kota Metro, khususnya di BPSDM.
“Biarkan hukum yang membuktikan. Tapi negara tidak boleh menutup mata. Jika dugaan ini benar, maka honorer telah menjadi korban dari sistem yang lebih berpihak pada uang daripada pengabdian,” pungkas Hermansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPSDM dan Pemerintah Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(red)

