BERITALampungPesawaran

Sewa Kolonial Berakhir, Klaim Bertahan: Negara Dinilai Membiarkan Hak Ulayat Way Lima Terpinggirkan

26
×

Sewa Kolonial Berakhir, Klaim Bertahan: Negara Dinilai Membiarkan Hak Ulayat Way Lima Terpinggirkan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran — Konflik agraria di Way Lima, Lampung, kembali menempatkan penguasaan lahan oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima dalam sorotan serius. Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa administratif, melainkan cerminan kegagalan struktural negara menuntaskan warisan penguasaan tanah sejak era kolonial.

Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa tanah yang kini dikelola PTPN berasal dari tanah ulayat masyarakat adat Way Lima yang pada masa kolonial hanya disewakan kepada perusahaan perkebunan Belanda. Kontrak sewa tersebut secara historis berakhir pada 1940 tanpa pernah diikuti proses pelepasan atau peralihan hak kepemilikan tanah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Bung Roni, fakta sejarah ini menempatkan penguasaan lahan pascakolonial dalam posisi problematik. Tidak pernah ada bukti yuridis bahwa masyarakat adat melepaskan hak ulayatnya kepada negara maupun kepada badan usaha negara, sehingga klaim penguasaan lahan dinilai berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh.

Pasca-kemerdekaan, nasionalisasi perkebunan Belanda pada 1958 kerap dijadikan rujukan legitimasi. Namun secara hukum agraria, nasionalisasi hanya menyangkut aset perusahaan, bukan tanah adat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.

Baca juga:  Konvoi Cari Lawan Tawuran, Polsek Tanjung Karang Timur Bersama Dit Samapta Polda Lampung Amankan 12 Remaja dan 7 Senjata Tajam*

Penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN juga dinilai tidak dapat menghapus hak ulayat. Secara normatif, HGU hanyalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan hak milik. Pandangan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hak masyarakat adat berada di luar konsep penguasaan sepihak negara.

Selain aspek historis dan yuridis, masyarakat adat Way Lima juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU serta minimnya manfaat nyata bagi warga sekitar kebun. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Masyarakat adat kini mendesak negara melakukan penataan ulang HGU secara terbuka dan konstitusional, termasuk audit menyeluruh atas dasar penguasaan lahan di Way Lima. Tanpa keberanian menegakkan UUPA dan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, konflik agraria dinilai akan terus berulang dan berpotensi memicu ketegangan sosial berkepanjangan di wilayah perkebunan.

( Tim red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *