BERITAOKISumatera Selatan

Studi Tour SMAN 1 Kayuagung Jadi Mimpi Buruk, Siswa Diancam Tak Naik Kelas!

823
×

Studi Tour SMAN 1 Kayuagung Jadi Mimpi Buruk, Siswa Diancam Tak Naik Kelas!

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung — Rencana studi tour SMAN 1 Kayuagung, yang dijadwalkan berlangsung pada 15-20 Januari mendatang, berubah menjadi momok menakutkan bagi sejumlah siswa. Di balik klaim sekolah bahwa kegiatan ini sukarela, tersembunyi dugaan intimidasi yang membuat siswa ketar-ketir. Rabu, (7/1/2025).

Ancaman Kejam: Oknum Guru Jadikan Studi Tour Alat Pemeras!

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seorang oknum guru tega mengancam siswa yang tak ikut studi tour dengan hukuman tak naik kelas. Alasan yang dilontarkan sungguh mencengangkan: studi tour adalah “proyek sekolah” yang wajib diikuti. Ancaman ini bagai petir di siang bolong, meruntuhkan semangat belajar dan membuat siswa merasa tertekan.

Satu Juta Rupiah: Biaya Selangit yang Membebani Keluarga!

Seorang siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan beban berat yang harus ditanggung. Untuk studi tour ke Lampung selama 2 hari 1 malam, setiap siswa kelas 1 dan 2 dipungut biaya 1 juta rupiah! Angka yang fantastis ini jelas menjadi penghalang bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kami benar-benar bingung dan takut. Katanya tidak wajib, tapi kok ada ancaman tidak naik kelas? Uang satu juta itu sangat besar bagi keluarga kami,” lirih siswa tersebut, mewakili jeritan hati teman-temannya.

Menunggu Hasil Konfirmasi Pihak Sekolah

Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan keluhan siswa mengenai biaya studi tour tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Praktisi Hukum: Ini Pungli dan Bisa Dipidanakan!

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum guru yang mengancam siswa tidak naik kelas jika tidak mengikuti studi tour merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan dapat dipidanakan.

“Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tegas Alfan Sari.

Alfan Sari juga menambahkan bahwa pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan studi tour tidak memberatkan siswa dan dilakukan secara transparan. “Jika terbukti ada unsur paksaan dan pungutan liar, maka pihak sekolah harus bertanggung jawab dan oknum-oknum yang terlibat harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Keadilan Harus Ditegakkan: Hak Siswa Jangan Sampai Dikorbankan!

Kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak berwenang. Dinas Pendidikan dan Ombudsman harus turun tangan melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan mengancam masa depan siswa. Jangan biarkan hak siswa dikorbankan untuk kepentingan pribadi. (Tim/Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *