Oleh : Ketum PWDPI, Nurullah
Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Tiga kepala daerah di Lampung yang terlibat dalam kasus hukum berbeda hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, membuat publik mengajukan pertanyaan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiganya adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi, mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian.
Mantan Gubernur Arinal Djunaedi: Dua Kasus, Aset Disita tapi Belum Jadi Tersangka
Arinal Djunaedi terjerat dua kasus hukum. Pada 7 Juli 2024, Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung melaporkannya ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen tebu dengan cara dibakar, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan. Meskipun Mahkamah Agung telah memerintahkan pencabutan peraturan tersebut pada Maret 2024, dampak buruk telah terjadi selama tiga tahun.
Selain itu, pada 4 September 2025, Kejati Lampung menggeledah kediamannya dan menyita aset senilai kurang lebih Rp38,58 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan status tersangka.
Mantan Bupati Way Kanan Adipati Surya: Dua Kali Diperiksa Kasus Mafia Tanah
Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terseret dalam kasus dugaan penguasaan lahan kawasan hutan atau mafia tanah. Ia pertama kali diperiksa selama 12 jam pada 6 Januari 2025 oleh tim penyidik Kejati Lampung terkait perizinan yang diterbitkan untuk pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Kemudian, ia kembali diperiksa pada 29 September 2025 selama sekitar 11 jam dengan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus dan penetapan status tersangka. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa belum ada informasi terbaru dan akan mengumumkannya jika ada kepastian.
Bupati Pesawaran Nanda Indira: Dua Kali Diperiksa Kasus SPAM, Aset Disita
Bupati Pesawaran aktif Nanda Indira Bastian telah dua kali menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2025).
Pertama kali, ia diperiksa selama sekitar 16 jam pada 11-12 Desember 2025, kemudian kembali diperiksa selama hampir 10 jam pada 12 Januari 2026. Selama proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita 40 unit tas mewah yang disebut-sebut miliknya. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Publik Tanya Proses Hukum, Kejati Lampung Janji Tindaklanjuti Secara Profesional
Perbedaan tahapan proses hukum dan kelambatan dalam penetapan status tersangka pada ketiga kasus ini membuat sebagian publik mengemukakan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya perlakuan yang tidak merata. Namun, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya pernah menegaskan bahwa seluruh perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diprioritaskan penyelesaiannya dengan prinsip hukum yang objektif dan profesional. Para ahli hukum juga mengingatkan agar masyarakat memberikan ruang yang cukup bagi lembaga penegak hukum untuk bekerja secara menyeluruh sebelum proses hukum selesai berjalan.(*).

