BERITAJakarta

Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85.244 Hektare Milik Sugar Group Companies

178

Tintainformasi.com, Jakarta – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Lahan yang dicabut hak gunanya itu diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Perwakilan Triga Lampung menilai kebijakan tersebut merupakan langkah berani pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berulang kali disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022.

“Ini adalah bukti keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Triga Lampung mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” ujar perwakilan Triga Lampung dalam keterangannya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup PT Sugar Group Companies. Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kemhan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin, di bawah pengelolaan dan pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atasnya terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, total nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun. Setelah pencabutan HGU, lahan akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara, dengan proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan.

Triga Lampung juga mendorong agar proses penertiban lahan pasca pencabutan HGU dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat Lampung.

“Ke depan, kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang berkaitan dengan korporasi besar,” tambah Triga Lampung.
Keputusan pencabutan HGU tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang dihadiri antara lain Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan BPKP.

Exit mobile version